LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Achmad Zaini ditunjuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sidoarjo setelah wafatnya Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin atau Cak Nur pada Sabtu (22/8) akibat terinfeksi COVID-19.
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 131/775/011/2/2020 terpapar jelas soal penunjukan Achmad Zaini sebagai Plh Harian Bupati Sidoarjo
“Selamat menjalankan tugas Bapak Achmad Zaini dan semoga diberi kelancaran dalam mengemban amanah ini,” ujar Gubernur Khofifah saat penyerahan SK di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Minggu (23/8/2020).
Gubernur Khofifah juga berpesan agar Plh Bupati Sidoarjo beserta jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan terkait penularan COVID-19, terlebih sekarang mobilitas masyarakat saat ini semakin aktif.
Sebelumnya, awal tahun 2020 Cak Nur menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo menggantikan Bupati Saiful IIlah yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR setempat.
Achmad Zaini yang kini menggantikan Plt Bupati Sidoarjo mengungkapkan tentang kesiapannya dalam menjalanjkan tugas tersebut.
Saat ini ia memiliki keterbatasan terkait kewenangan di pemerintahan, seperti dalam agenda rapat paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020, pada Senin (24/8/2020).
“Meski pembahasan APBD bisa dilakukan oleh Pelaksana Harian, namun untuk penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh Bupati Sidoarjo. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan Pj Bupati Sidoarjo,” pungkasnya. (Faziz/Stj)