Lintasjatim.com, Surabaya – Peraturan Wali (Perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah ditandatangani kemarin, Jum’at (24 April 2020). Penerapan perwali ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersakala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Surabaya.
“Perwali PSBB sudah resmi ditandatangani oleh Bu Risma. Perwali itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (red. Pergub) nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik,” ungkap Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, M Fikser, Jum’at (24/4/2020).
Fikser menambahkan, setelah peraturan itu diteken akan segera disosialisasikan mulai hari ini, Sabtu (25/04/2020) hingga Senin depan. Kemudian Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 akan dilakukan penerapan PSBB atau terhitung 14 hari.
Sebelumnya Wali Kota Surabaya juga sudah mensosialisasikan pencegahan virus mematikan ini melalui surat edaran (SE). Dalam surat itu disebutkan secara detail protokol tetap (protab) yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
Eddy Christijanto, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, menjelaskan bahwa surat edaran yang sebelumnya disebar sudah memuat poin-poin penting PSBB. Perbedaan hanya ada di poin sanksi, dalam surat edaran tidak ada sanksi sedangkan Perwali terdapat sanksi bagi siapa saja yang melanggar.
“Secara umum isinya sama, hanya ada perbedaan sanksi saja,” jelas Eddy.
Salah satu yang menjadi perhatian serius dalam PSBB ini adalah tentang cek point yang ada di 17 titik perbatasan Kota Surabaya. Pada cek point ini nantinya semua warga yang hendak memasuki Surabaya akan dicek. Apabila tidak memiliki kepentingan yang sangat darurat, maka diminta untuk balik lagi.
“Selain menanyakan keperluan, semua orang yang akan masuk Surabaya nanti juga akan dicek suhu. Jika suhunya 38 derajat maka dibawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan rapid test,” tegasnya.
Sementara untuk pekerjaan kantoran dan kegiatan yang berhubunga dengan pangan dan bantuan serta fasilitas vital, kebencanaa, media dan beberapa pekerja lainnya yang diatur dalam perkali tetap diperbolehkan masuk. Meski begitu, ia tetap meminta untuk mengurangi karyawannya yang ngantor 50 persen.
Agar PSBB berjalan maksimal, Pemkot Surabaya bekerjasama dengan pihak kepolisian dan jajaran TNI. Oleh sebab itu, Eddy meminta kepada semua warga untuk bersama-sama mematuhi PSBB selama 14 hari ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Semua pihak harus bekerjasama agar mata rantai penyebaran virus ini terputus,” pungkasnya.