Hore! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Diperpanjang Hingga 31 Agustus

Dengan diperpanjangnya kebijakan ini,maka diskon yang diberikan mencapai Rp 110,8 miliar , dengan target penerimaan PKB sebesar Rp 1,26 triliun
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

LINTASJATIM.com, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membuat kebijakan pemberian stimulus ke masyarakat yang terdampak Covid-19.

Kini, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memperpanjang kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya

Kebijakan mengenai perpanjangan batas waktu ini termaktub dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim.

Keputusan tersebut juga didukung referensi dari pemerintah pusat yang juga memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai Desember 2020 yang tertulis dalam Permen Keuangan Nomor 86 tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pemberlakuan tersebut dimulai pada 2 April sampai dengan 31 Juli 2020. Dan kini, pemberian diskon tersebut diperpanjangan hingga 31 Agustus 2020. Diskon diberikan pada pemilik kendaraan pribadi dan badang usaha.

Selain itu, Khofifah juga menghapuskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini sengaja ditetapkan dalam rangka meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi Covid-19 yang masih merebak.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat patuh dalam membayar pajak.

Khofifah menegaskan, pemberian diskon dalan bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat adalah sebesar 15 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga. Serta, diskon pada kendaraan roda empat atau lebih sebesar 5 persen.

Kebijakan diskon tersebut tidak berlaku bagi kendaraan berplat merah. Sedangkan kendaraan bermotor berplat hitam dan berplat kuning dapat menerima diskon pajak tersebut.

Masyarakat sangat antusias dalam menyambut kebijakan ini. Hal ini terbukti dari banyaknya jumlah wajib pajak yang menggunakannya mencapai 1.956.254 objek pajak menurut data evaluasi selama 3 bulan terakhir.

“Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (30/7/2020).

Dengan diperpanjangnya kebijakan ini, maka diskon yang diberikan mencapai Rp 110,8 miliar, dengan target penerimaan PKB sebesar Rp 1,26 triliun. (Mardiyah/Stj)

Pos terkait