LINTASJATIM.com, Jember – Bersiap untuk minta fatwa Mahkamah Agung (MA), kini DPRD Jember sedang menyiapkan berkas yang akan dijadikan dasar bukti pemakzulan Bupati Faida.
“Sekarang ini kita dalam tahap mengajukan usulan pemakzulan itu ke MA, karena berdasarkan rapat Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kemari, telah disepakati oleh dewan untuk memakzulkan bupati,” ujar Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dihubungi, Senin (27/7/2020).
Halim Juga menambahkan, Terkait bukti pemakzulan tengah disusun agar segera bisa diajukan ke MA. Terkait isi berkas pemakzulan, Halim enggan menjelaskan, karena itu sudah masuk pokok materi yang belum bisa disampaikan ke publik.
“Kami optimis dalam waktu dekat berkas pengajuan telah tersusun sesuai dengan format yang ditentukan. Sehingga berkas pemakzulan bisa secepatnya masuk ke MA,” terang Halim.
“Yang jelas buktinya seputar tentang tata kelola pemerintahan di mana bupati kami nilai melanggar sumpah dan janji jabatan. sehingga mendukung alasan kita memakzulkan bupati,” tambahnya.
“Agar bisa segera diproses, kita semua DPRD all out dalam menyelesaikan penyusunan berkas. Saya optimis tidak butuh waktu lama bisa kita kirim ke MA.,” tandasnya.
Halim juga berharap jika nanti berkasnya diterima oleh MA, maka akan dijadikan dasar untuk pengajuan pemberhentian bupati Faida ke Mendagri.
“Hal ini disebabkan karena yang dapat melakukan pemberhentian kepala daerah ialah Mendagri yang berdasar pada fatwa MA,” tutup Halim. (Faziz/Aul)