Lintasjatim.com, Surabaya – Per 21 April 2020 Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh tiga wilayah di Jawa Timur yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.
Persetujuan itu tertuang dalam keputusan Menkes dengan nomor HK.01.07/Menkes/264/2020 tanggal 21 April 2020.
Setelah melakukan kajian dari berbagai aspek, akhirnya PSBB dapat diterapkan pada wilayah tersebut. Hal itu dikarenakan penyebaran covid di tiga titik itu cukup signifikan dan harus segera dilakukan pencegahan.
Selanjutnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan melakukan finalisasi Peraturan Gubernur (Pergub) secepatnya.
“Untuk bisa diterapkan PSBB diperlukan Pegub. Kami telah melakukan finalisasi pada Minggu malam Senin kemarin. Setelah semuanya final, rencana malam ini akan disosialisasikan kepada tiga daerah, Surabaya, Sidoarjo dan Gresik,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (21/4/2020) malam
Sebelum PSBB ini benar-benar diterapkan, besok Rabu (22/04/2020) pukul 10.00 WIB akan dilakukan presentasi dari tiga daerah. Masing-masing perwakilan akan mempresentasikan kesiapan di depan tim Pemprov Jatim.
“Apabila lancar, Pergub bersama Keputusan Gubernur tentang PSBB akan diserahkan kepada Wali Kota Surabaya, Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik,” imbuhnya.
Ibu Gubernur berharap PSBB ini benar-benar siginifikan dan terukur. Dalam implementasinya tiga daerah ini harus seiring dengan pemerintah provinsi sehingga dapat berjalan secara maksimal.