LINTASJATIM.com, Jember – Sebanyak 45 anggota DPRD Jember sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Faida dari jabatannya. Usulan pemberhentian dibacakan dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) di gedung DPRD Jember.
“Ada tujuh fraksi yang membacakan usulan dalam HMP tadi. Semuanya sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Faida dari jabatannya,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Rabu (22/7/2020).
Ada beberapa poin yang disampaikan masing-masing fraksi sebagai alasan mengusulkan pemberhentian Faida. Namun pada intinya ada satu kesamaan, yakni Faida dinilai tidak menjalankan peraturan perundang-undangan, terutama dalam mutasi ASN.
“Tidak menjalankan sistem sesuai peraturan. Akibatnya, struktur organisasi pemerintahan menjadi kocar-kacir. Banyak ASN terganjal kenaikan pangkatnya. Dan yang paling fatal, Jember tidak mendapat kuota penerimaan CPNS 2019,” terang Halim.
Oleh karena itu, DPRD Jember menilai Faida sudah melanggar sumpah jabatan sebagai Bupati Jember, sehingga mayoritas anggota mengusulkan agar Faida diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian atau pemakzulan Bupati Jember itu membuat DPRD secara politik tak lagi mengakui Faida sebagai bupati.
“Pemakzulan itu memiliki konsekuensi politik bahwa kita (DPRD Jember) sudah tidak lagi mengakui Faida sebagai bupati,” kata Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi, Kamis (23/7/2020).
Sehingga, lanjut Itqon, Faida dinilai tak lagi memiliki kewenangan berkaitan dengan kebijakan politik. Sebab Faida secara politik bukan lagi memiliki kapasitas sebagai bupati.
“Bupati itu kan selain pejabat pemerintah juga pejabat politik. Nah, jabatan politiknya ini yang sudah tidak kita akui lagi. Itu sudah otomatis dengan adanya pemakzulan ini,” terang Itqon.
Namun, sambung politikus PKB ini, secara administratif Faida masih diakui sebagai Bupati Jember. Jadi dia masih memiliki hak secara administratif menjalankan tugasnya sebagai Bupati Jember.
DPRD saat ini mulai menyiapkan materi pendukung dalam rangka menindaklanjuti usulan pemakzulan bupati Jember untuk dimintakan fatwa MA. Berbekal fatwa MA itu, bisa diajukan ke Mendagri agar Faida diberhentikan secara administratif dari jabatan Bupati Jember.
“Dalam waktu dekat usulan pemakzulan ini akan kita mintakan fatwa ke MA. Kalau diterima, ini menjadi dasar kita untuk pengajuan pemberhentian Faida ke Mendagri,” tegas Itqon. (Dt/Aul)
Source: detik.com