LINTASJATIM.com, Blitar – Pemkot Blitar gencar menggelar razia kepatuhan memakai masker saat pandemi Corona. Hari ini, 10 anak jalanan diciduk dan dihukum membersihkan sungai di sekitar kantor Satpol PP gara-gara tak memakai masker.
Sepuluh anjal ini diamankan dari Jalan Tanjung Kota Blitar. Mereka dinilai meresahkan warga sekitar dan mengamen di jalanan tanpa memakai masker. Mereka terdiri dari delapan laki-laki dan dua perempuan yang berasal dari Kabupaten Blitar, Kediri, Tulungagung, dan Sidoarjo.
Plt Kasatpol PP Kota Blitar M Hadi Maskun mengatakan razia ini rutin digelar. Selain untuk menegakkan Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Trantibum. Juga menegakkan Perwali nomor 47 tahun 2020 tentang penanganan COVID-19.
“Razia ini sebagai upaya kami menegakkan perda Trantibum dan Perwali penanganan COVID-19. Sanksi akan kami perberat untuk kerja sosial supaya benar-benar menimbulkan efek jera,” terang Hadi kepada detikcom, Selasa (21/7/2020).
Dan jadilah 10 anjal ini dihukum membersihkan sampah di sungai dan halaman di sekitar kantor Satpol PP di Jalan Mastrip Kota Blitar. Selain itu, KTP mereka juga diminta untuk dimasukkan data.
“Ini nanti setelah kami hukum akan koordinasi dengan dinas sosial. Karena pembinaan fungsional itu merupakan ranah dinsos,” tandasnya.
Angka penyebaran COVID-19 di Kota Blitar masih terus bertambah. Bahkan ada transmisi lokal di dua kelurahan. Yakni Keluragan Rembang dan Karangtengah, yang keduanya masuk wilayah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
Untuk Kelurahan Rembang, paparan datang dari seorang nakes di rumah sakit rujukan Kabupaten Blitar. Sedangkan di Kelurahan Karangtengah, paparan ada di lingkup asrama militer. Jumlah kumulatif pasien terkonfirmasi positif sampai hari ini sebanyak 30 orang. Dengan rincian telah sembuh 11, dirawat 17 dan dua meninggal dunia. (Stj)
Source: detik.com