Gegara Tak Pakai Masker, 23 Remaja Dihukum Nyapu Alun-Alun

23 Remaja Blitar Dihukum Nyapu Alun-Alun Karena Tak Pakai Masker Lintasjatim.com
23 Remaja Blitar Dihukum Nyapu Alun-Alun Karena Tak Pakai Masker Lintasjatim.com

LINTASJATIM.com, Blitar – Puluhan anak muda yang terjaring razia masker dihukum menyapu alun-alun Blitar. Hukuman ini diberikan kepada siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Tim gabungan di Kota Blitar melakukan giat penertiban agar warga memakai masker. Mayoritas yang terjaring razia tak pakai masker adalah para anak baru gedhe (ABG).

Bacaan Lainnya

Penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut sesuai dengan Perwali Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2020. Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan di Kota Blitar akan menerima sejumlah Sanksi.

“Ada beberapa sanksi yang diterapkan. Di antaranya sanksi administratif, sanksi sosial, penahanan KTP sampai mencabut sementara izin usaha,” ungkap M Hadi Maskun Plt Kasatpol PP Kota Blitar.

Dirinya mengatakan, hari ini Sabtu (18/7) merupakan operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI/Polri dan anggota BPBD Kota Blitar. Sanksi tersebut berlaku sejak tanggal 14 Juli 2020.

“Sejak Perwali diterapkan, kami melakukan kegiatan penegakan. Sanksi sudah kami terapkan bagi warga kota yang tidak disiplin dalam adaptasi kebiasaan baru ini. Ini tadi 23 anak muda kami hukum menyapu alon-alon,” kata Hadi, Sabtu (18/7/2020) seperti dilansir dari laman detikcom.

Selama penertiban, petugas telah mengamankan puluhan anak muda yang beraktivitas di tempat umum tetapi tidak memakai masker. Terdapat 6 orang yang memilih KTP nya disita daripada hukuman menyapu.

Hukuman ini, lanjutnya, diterapkan bagi anak-anak muda yang beraktivitas di ruang publik namun tidak memakai masker. Selain itu, ada 6 KTP warga yang ditahan sementara, karena mereka memilih opsi itu daripada dihukum menyapu.

“Kan kami berikan opsi pilihan. Ada 6 warga memilih KTP-nya ditahan. Alasannya mereka keburu akan pergi ke lain tempat dan sebagainya. Senin pekan depan, mereka bisa mengambilnya di kantor,” imbuhnya.

Hadi mengatakan, sanksi yang diberikan merupakan instrumen saja. Target utama daripada penertiban tersebut adalah mendorong masyarakat untuk tetap disiplin selama pandemi.

“Mudah-mudahan warga tetap disiplin agar angka Covid-19 bisa menurun. Karena sanksi itu hanya instrumen saja,” tandasnya.

Kota Blitar masuk zona kuning. Angka kumulatif paparan COVID-19 sampai Jumat (17/7), pasien terkonfirmasi positif sebanyak 23. (Adn/Stj)

Pos terkait