LINTASJATIM.com, Mojokerto – Bagi masyarakat Kota Mojokerto yang keluar rumah tanpa menggunakan masker di masa pandemi seperti sekarang ini akan didenda sebesar Rp 200 ribu.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto meminta masyarakat tidak meragukan mengalirnya uang sanksi denda tersebut. Karena uang denda masker tersebut nantinya akan masuk kas daerah.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, uang denda sebesar Rp 200 ribu dan denda administratif lainnya tersebut akan masuk kas daerah.
“Uang denda sanksi, tentu tidak masuk saku pribadi petugas. Melainkan layaknya denda tipiring (tindak pidana ringan) dalam penerapan Perda lainnya,” ungkapnya, Rabu (15/7/2020).
Dengan kata lain, denda sanksi terhadap masyarakat maupun pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Uang denda tersebut, lanjut mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkot Mojokerto ini, nantinya akan masuk kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mekanismenya sama seperti denda akibat melanggar Perda lainnya. Dalam Perwali 55/2020 ini, denda juga larinya ke kas daerah. Namun bukan berarti dalam pelaksanaannya, petugas mencari pelanggar di ruang publik agar mendapatkan PAD sebanyak mungkin. Tidak seperti itu juga. Kita tidak hunting (mencari-cari). Tidak,” katanya.
Secara teknis, para pelanggar yang memilih membayar sanksi denda akibat tak memakai masker nantinya juga akan mendapatkan kwitansi penerimaan pembayaran denda.
Kendati demikian, sebenarnya Perwali Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto.
Yakni, sesuai pasal 48 ayat 1 sampai 6, tak lain untuk mengajak masyarakat berperilaku disiplin. Disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di fasilitas publik.
Tak hanya menyasar masyarakat umum, melainkan juga bagi pelaku usaha dan penyelenggara di instansi pemerintahan. Karena adanya new normal, banyak anggapan jika Covid-19 itu sudah tidak ada.
“Padahal, itu kan keliru. Kasus Covid-19 di Kota (Mojokerto) masih cukup tinggi. Di tatanan normal baru ini justru harus lebih diwaspadai. Di lain sisi, pemerintah harus menghidupkan kembali geliat perekonomian di segala sektor. Sedangkan kasus persebaran Covid-19 di tengah masyarakat juga kian masif. Hampir setiap hari terjadi penambahan kasus,” ujarnya.
Tidak hanya tingkat daerah, melainkan juga tingkat nasional. Sebaliknya, seiring hal itu, sejauh ini tingkat kesembuhan di Kota Onde-Onde masih berjalan pelan.
Pejabat di instansi penegak perda (peraturan daerah) ini mengajak masyarakat untuk disiplin dan mematuhi protokol kesehatan. Begitu juga dengan pelaku usaha agar menyediakan cuci tangan sabun dan mendesain tempat usaha dengan jarak aman atau physical distancing.
“Sesuai evaluasi rata-rata pelanggaran banyak dilakukan warung makanan, termasuk warung kopi. Tapi dengan adanya Perwali 55/2020 ini, kami pastikan mereka langsung kami tindak. Pelaku usaha yang tak mengindahkan protokol kesehatan akan ditutup sementara saat itu juga. Sehingga untuk bisa buka kembali mereka harus memperbaikinya sesuai aturan,” tuturnya.
Bahkan, jika berulang kali kedapatan melanggar, petugas bisa pencabutan izin usaha sesuai mekanisme, denda administratif dan kerja sosial. Agar pelaksanannya maksimal, pihaknya akan selalu monitoring. Mana-mana yang rawan dan berpotensi dijadikan ajang nongkrong. (As/Stj)
Source: beritajatim.com