LINTASJATIM.com, Surabaya – Kota Surabaya kembali menerapkan jam malam di masa New Normal. Salah satu alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan jam malam yaitu angka pasien covid-19 yang kian meroket.
Apalagi, Presiden Jokowi menargetkan kasus Covid-19 di Jawa Timur harus diturunkan. Tentu ini menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemkot Surabaya karena Surabaya penyumbang pasien Covid-19 terbanyak di Jawa Timur.
Penerapan jam malam di Kota Surabaya sebagai langkah serius untuk membatasi aktifitas warga. Menurut Risma, aktifitas warga harus dibatasi untuk mendorong Social Distancing agar Covid-19 tidak semakin parah.
Jam malam di Surabaya terbaru ini tetuang dalam Peraturan Wali Kota Perubahan Nomor 28/2020 yang saat ini sedang di godok. Peraturan ini akan segera disosialisasikan pada satu hingga dua hari mendatang.
Sejumlah sanksi pun telah ditetapkan agar penerapan jam malam di Kota Surabaya berjalan dengan efektif. Misalnya, pelanggaran tidak memakai masker, maka sanksinya adalah penyitaan E-KTP.
Selain menyita KTP, para pelanggar akan dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan, maupun menjadi petugas sosial untuk mengurus orang yang memiliki gangguan jiwa di Liponsos Keputih Surabaya.
Irvan Widyanto, selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya menjelaskan bahwa nantinya, semua kegiatan masyarakat akan dibatasi hingga pukul 22.00 wib.
Hal ini termasuk semua aktifitas masyarakat di luar rumah, tempat usaha dan tempat hiburan malam. Semua kegiatan yang memiliki resiko penularan Virus COVID-19 akan diarahkan untuk berhenti dulu.
Aktifitas masyarakat yang dibatasi pada saat jam malam. Termasuk aktifitas bersepeda yang saat ini menjadi trend di tengah masyarakat. Mayoritas warga bersepeda di malam hari.
Dengan adanya Jam Malam ini harapannya, penularan Virus COVId-19 di Kota Surabaya ini bisa segera menurun. Paling tidak, dengan adanya Jam malam maka masyarakat masih bisa menjaga protokol kesehatan berupa jaga jarak/ Physical Distancing.
Tiga Ruas Jalan di Kota Surabaya Ditutup
Sebanyak tiga ruas jalan di Surabaya ditutup kembali pada malam hari sebagai kawasan physical distancing. Segala jenis kendaraan dilarang untuk melintas, begitu pula dengan seluruh aktivitas masyarakat di kawasan ini.
Penerapan jam malam itu sudah dilakukan sejak Jum’at (3/7/2020). Penutupan jalan ini sebagai langkah awal Pemkot Surabaya sebelum aturan jam malam benar-benar diterapkan.
“Iya jadi diterapkan nanti malam, sedang dicek hari ini lokasinya sama Satlantas Polrestabes Surabaya,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan kepada detikcom di Surabaya, Jumat (3/7/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan tiga ruas jalan yang ditutup yakni Jalan Tunjungan, Jalan Darmo, dan Jalan Pandegiling.
“Akan diberlakukan kembali kawasan Physical Distancing di tiga ruas jalan, yang pertama di Jalan Tunjungan, Jalan Darmo, yang ketiga di Jalan Pandegiling,” papar Teddy.
Teddy menambahkan penutupan ini dilakukan selama seminggu mulai tanggal 3 hingga 9 Juli. Tiga ruas jalan ditutup mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Khusus hari Minggu, jalanan ditutup sejak pukul 21.00 WIB hingga 12.00 WIB.
“Akan dilakukan mulai tanggal 3 sampai tanggal 9 Juli, pemberlakuannya pada jam 21.00 WIB sampai jam 05.00 WIB. Kecuali pada Minggunya sampai jam 12.00 WIB siang,” ungkapnya.
Saat disinggung mengapa dipilih tiga ruas jalan ini, Teddy menyebut setiap malam ketiga jalan ini selalu dipadati masyarakat yang nongkrong dan berkerumun. Padahal, kasus positif COVID-19 di Surabaya masih tinggi.
“Intinya ini merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19, di mana hasil evaluasi kita agar masyarakat bisa melihat mobilitas dan aktivitas masyarakat di tiga ruas jalan tersebut kita nilai kawasan ramai, padat, dijadikan kawasan kumpulnya masyarakat,” papar Teddy.
“Banyak masyarakat yang malam-malam berkerumun, padahal ini masih masa pandemi. Karena tidak produktif juga malam-malam nongkrong kan percuma. Nah ini salah satu upayanya,” pungkasnya. (Mft/Sut)