Ketua DPRD Bondowoso: Tak Semua SILPA Bisa Dipakai Bebas

Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir.
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir.

LINTASJATIM.com, Bondowoso – Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir meluruskan anggapan yang berkembang terkait besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, SILPA bukanlah anggaran menganggur yang dapat langsung digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Penegasan itu disampaikan Dhafir menyusul mencuatnya pembahasan mengenai besarnya SILPA dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Dhafir, setiap sisa anggaran memiliki sumber pendanaan dan ketentuan penggunaan yang berbeda. Karena itu, sebelum dimanfaatkan kembali, SILPA harus dipertanggungjawabkan dan diklasifikasikan sesuai karakteristik sumber dananya.

“Total SILPA memang bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Tetapi harus diurai dulu mana yang specific grant dan mana yang block grant. Yang block grant bisa direncanakan kembali sesuai kebutuhan daerah, sedangkan yang specific grant tetap harus kembali ke peruntukan semula,” ujarnya usai Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, dana yang berasal dari specific grant memiliki aturan penggunaan yang bersifat mengikat sehingga tidak dapat dialihkan untuk membiayai program lain. Salah satu contohnya adalah dana tunjangan profesi atau sertifikasi guru yang tidak terserap karena penerima tidak memenuhi persyaratan.

“SILPA sertifikasi tetap harus digunakan kembali untuk sertifikasi. Tidak boleh dipakai untuk pembangunan infrastruktur,” tegasnya.

Karena itu, Dhafir menilai anggapan bahwa seluruh SILPA dapat langsung dialokasikan untuk pembangunan jalan, jembatan, maupun proyek fisik lainnya merupakan pemahaman yang keliru.

Ia menambahkan, besarnya SILPA juga dipengaruhi berbagai faktor dalam pelaksanaan APBD, seperti tidak tercapainya target pendapatan, perubahan kebijakan pemerintah pusat, efisiensi anggaran, hingga adanya program yang belum dapat direalisasikan.

Sebagai contoh, Dhafir menyebut realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini belum pernah mencapai target penuh.

“Kita targetkan PBB Rp17 miliar. Pertanyaannya, apakah masyarakat membayar semuanya? Faktanya, setiap tahun realisasinya tidak pernah mencapai 100 persen, rata-rata sekitar 80 persen. Artinya target pendapatan daerah otomatis berkurang,” jelasnya.

Dhafir menegaskan, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD tidak hanya berfokus pada laporan keuangan, tetapi juga menjadi forum evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan program pemerintah selama satu tahun anggaran.

“Yang dipertanggungjawabkan hari ini adalah APBD 2025. Anggaran yang sudah disahkan itu dipakai untuk apa saja, mana yang terlaksana, mana yang tidak terlaksana,” katanya.

Ia memastikan jawaban Pemerintah Kabupaten Bondowoso atas pandangan umum fraksi-fraksi akan dibahas lebih mendalam di tingkat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD). Apabila masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan, pembahasan akan dilanjutkan di Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kalau masih belum clear di komisi, nanti dibawa ke Banggar bersama tim anggaran eksekutif untuk dibahas lebih rinci,” ujarnya.

Dhafir berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera diselesaikan sehingga proses penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026 dapat berlangsung tepat waktu. Dengan demikian, SILPA yang dapat dimanfaatkan kembali bisa segera dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rif)

Pos terkait