LINTASJATIM.com, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memberikan penjelasan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), piutang dana bergulir, optimalisasi pajak daerah, hingga proses verifikasi data desil masyarakat.
Penjelasan tersebut merupakan jawaban atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bondowoso terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Jawaban pemerintah disampaikan Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Syafi’i mewakili Bupati Bondowoso dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso dengan agenda penyampaian jawaban dan tanggapan bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi, Jumat (3/7/2026).
Sebelumnya, dalam rapat paripurna pada Kamis (2/7/2026), Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Sofi Indriasari, S.T., menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada pemerintah daerah.
Fraksi meminta penjelasan mengenai sumber Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp145 miliar, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), piutang dana bergulir pada Dinas Koperasi dan UMKM, optimalisasi pajak air tanah, penerimaan pajak listrik di PG Prajekan, status camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), evaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), program pengeboran air, hingga penertiban data desil masyarakat.
“Mohon penjelasan tentang penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang digunakan pihak lain tanpa perjanjian sewa dan risiko kehilangan Barang Milik Daerah berupa kendaraan roda empat maupun roda dua yang tidak diketahui keberadaannya,” demikian salah satu pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Bondowoso menjelaskan bahwa pemanfaatan kendaraan dinas roda dua maupun roda empat dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai atau hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, piutang dana bergulir tetap menjadi objek penagihan oleh pemerintah daerah.
“Penggunaan atau pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan roda empat dan roda dua dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai atau hibah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara terhadap piutang dana bergulir akan tetap dilakukan penagihan,” demikian jawaban pemerintah yang dibacakan Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa sosialisasi kewajiban pemasangan water meter bagi wajib pajak air tanah telah dilakukan sesuai ketentuan. Adapun hasil survei Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak ditemukan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di PG Prajekan.
Terkait status camat sebagai PPATS, pemerintah menyebut belum dilakukannya pelantikan oleh Kepala Kantor ATR/BPN menjadi penyebab camat belum menjalankan kewenangan tersebut.
Sementara evaluasi terhadap NJOP dilakukan secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menjawab usulan terkait penyediaan air bersih, Pemkab Bondowoso menyatakan akan terus mengembangkan program pengeboran air untuk mendukung pertanian lahan kering sekaligus memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, terkait penertiban dan perubahan data desil masyarakat, pemerintah menjelaskan saat ini tengah dilakukan proses verifikasi dan validasi data masyarakat miskin agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Menutup tanggapannya, Pemkab Bondowoso menegaskan seluruh masukan Fraksi PDI Perjuangan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengelolaan aset daerah, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta meningkatkan akurasi data masyarakat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan. (Rif)





