Pemkab Bondowoso Tindak Lanjuti Temuan Kesalahan Anggaran

Jawab Fraksi Gerindra, Pemkab Bondowoso Jelaskan Langkah Tindak Lanjut Temuan Kesalahan Penganggaran.
Jawab Fraksi Gerindra, Pemkab Bondowoso Jelaskan Langkah Tindak Lanjut Temuan Kesalahan Penganggaran.

LINTASJATIM.com, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memaparkan langkah yang ditempuh untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kesalahan penganggaran pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai jawaban atas pandangan umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Bondowoso terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

Jawaban pemerintah disampaikan Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Syafi’i mewakili Bupati Bondowoso dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso dengan agenda penyampaian jawaban dan tanggapan bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi, Jumat (3/7/2026).

Sebelumnya, dalam rapat paripurna pada Kamis (2/7/2026), Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Abd. Majid, S.Pd., menyoroti temuan BPK mengenai kesalahan penganggaran belanja jasa, belanja hibah, dan belanja modal pada sejumlah perangkat daerah.

Menurutnya, rekomendasi BPK agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah harus menjadi perhatian serius.

“Dari permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada bupati agar TAPD lebih detail dalam melakukan evaluasi RKA perangkat daerah dengan memperhatikan jenis belanja dan peraturan perundang-undangan. Harapan kami pemerintah daerah melakukan evaluasi agar tidak terjadi permasalahan penganggaran setelah diperiksa BPK,” ujar Abd. Majid saat membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra.

Selain meminta evaluasi menyeluruh, Fraksi Gerindra juga meminta pemerintah daerah menjelaskan langkah konkret yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sekaligus mencegah kesalahan penganggaran serupa pada tahun anggaran berikutnya.

Menanggapi hal tersebut, Pemkab Bondowoso menjelaskan bahwa penyelesaian temuan kesalahan penganggaran dilakukan melalui mekanisme reklasifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Adapun langkah penyelesaian temuan kesalahan penganggaran dilakukan melalui mekanisme reklasifikasi. Pemerintah daerah senantiasa berupaya menyusun perencanaan anggaran secara cermat berdasarkan realisasi tahun-tahun sebelumnya, tren kebutuhan, serta perkiraan pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran berjalan,” demikian jawaban pemerintah yang dibacakan Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i.

Pemerintah juga menegaskan penyusunan APBD ke depan akan terus mengacu pada evaluasi realisasi anggaran, tren kebutuhan, dan proyeksi pelaksanaan program agar klasifikasi belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta meminimalkan potensi temuan serupa.

Pemkab Bondowoso menyatakan masukan Fraksi Gerindra akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran daerah, sehingga pengelolaan APBD semakin tertib, efektif, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Rif)

Pos terkait