LINTASJATIM.com, Trenggalek – Tim Satreskrim Polres Trenggalek menangkap pria berinisial JS warga Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek. JS diamankan petugas lantaran terbukti membuat berita hoaks terkait Covid-19.
Kasatreskrim Iptu Bima Sakti menangkap pelaku setelah mendapat laporan dasi salah satu keluarga pasien. Kepada petugas, pelapor mengatakan jika JS membuat status palsu di WhatsApp yang menyebutkan ayah pelapor positif Covid-19.
Sementara itu, Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan, dari hasil penyelidikan pelaku terbukti membuat informasi palsu. Karena tes swab terhadap ayah pelapor hasilnya dinyatakan negatif.
“Pada 26 Mei 2020, hasil tes swab ayah pelapor keluar dan dinyatakan negatif Covid-19,” jelas Doni, Kamis (25/6/2020).
Kasus ini bermula ketika ayah pelapor sakit infeksi saluran pencernaan sehingga dirawat di RSUD dr Soedomo Trenggalek. Ayah pelapor kemudian dirujuk RSUD dr Ishak Kabupaten Tulungagung dan menjalani tes swab.
Hasil tes swab belum keluar, tetapi tersangka JS membuat status WA yang isinya menjelaskan ayah pelapor positif Covid-19. Ternyata, status WA tersebut discrenshoot oleh BS dan diuploud di Facebook milinya dengan caption himbauan bahwa ayah pelapor terpapar Covid-19.
Postingan itu dengan cepat menyebar di internet khususnya di wilayah Trenggalek. Tak terima dengan berita tersebut, keluarga pasien lantas melaporkan ke pihak berwajib.
Keluarga pasien terpaksa melaporkan pelaku ke Mapolres Trenggalek karena merasa dirugikan dengan informasi tersebut. Keluarga pasien dikucilkan oleh tetangganya akibat info hoaks yang beredar.
Pelaku JS yang membuat status di WA sudah diamankan petugas. Sedangkan BS yang memposting tangkapan status WA di facebook miliknya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini penyidik menyita tangkapan layar status WA milik tersangka JS dan postingan di Facebook milik DPO BS serta hasil tes swab ayah pelapor dan sebuah handphone.