LINTASJATIM.com, Surabaya – Pemerintah memastikan regulasi baru mengenai penyaluran Minyakita segera diberlakukan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan distribusi agar lebih terarah melalui keterlibatan lebih besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan.
Dikutip dari detikJatim.com, Direktur Tertib Niaga Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, Mario Josko, mengatakan aturan tersebut tinggal menunggu proses pengundangan sebelum diluncurkan resmi. Saat meninjau Pasar Pucang Anom, Surabaya, ia menyebut peluncuran regulasi tinggal menghitung hari.
“Mungkin dalam minggu depan atau beberapa hari ini akan launching,” ujar Mario, Jumat (5/12/2025).
Menurutnya, Permendag yang mengatur pola distribusi Minyakita itu kini berada pada tahap akhir.
“Permendag sudah dalam proses pengundangan. Jadi sedang berproses pengundangan,” jelasnya.
Mario menegaskan, aturan baru ini akan memperkuat posisi Bulog dan ID Food dalam memastikan pasokan Minyakita merata, terutama untuk pasar tradisional yang selama ini sering menjadi titik rawan keterbatasan pasokan.
“Harapannya dengan Permendag baru bisa memperkuat posisi BUMN pangan untuk membantu mensuplai, terutama ke pasar-pasar tradisional,” tambahnya.
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya menegaskan perubahan skema distribusi Minyakita akan memberikan porsi minimal 35 persen kepada Bulog dan ID Food.
“Penyaluran minyak goreng nanti minimal 35% disalurkan oleh BUMN pangan dalam hal ini Bulog dan ID Food,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Budi menargetkan revisi Permendag tersebut ditandatangani sebelum momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026 untuk memastikan kelancaran distribusi.
“Proses perubahannya hampir selesai… setelah selesai harmonisasi, Permendag sudah dapat ditandatangani, sehingga pada Nataru ini distribusi minyak goreng akan lebih baik,” ujarnya.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap distribusi Minyakita menjadi lebih stabil, terjangkau, dan tidak lagi menimbulkan kelangkaan di berbagai daerah.






