LINTASJATIM.com, Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo resmi mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperjuangkan pengelolaan aset daerah senilai hampir Rp100 miliar yang akan dilelang.
Langkah ini diambil agar aset hasil sitaan dari kasus korupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Dikutip dari detikJatim.com, Bupati Probolinggo, dr. Muhammad Haris, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan resmi kepada KPK. Menurutnya, proses lelang tetap harus ditempuh terlebih dahulu sebelum ada keputusan lebih lanjut mengenai pengalihan aset.
“Kami sudah meminta kepada KPK, sudah bersurat. Tapi memang harus ada lelang dulu di awal. Jika dilelang tidak ada yang berminat, tetap kami dari awal sudah meminta kepada mereka,” ujar Gus Haris usai melantik 19 pejabat eselon II di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa, Kota Probolinggo, Senin (20/10/2025).
Lebih lanjut, Gus Haris menegaskan bahwa aset tersebut merupakan hak masyarakat Kabupaten Probolinggo yang seharusnya kembali kepada daerah.
“Kembalikan kepada daerah, kembalikan kepada masyarakat agar bisa terkelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Deni Ilhami, juga menyuarakan harapan agar aset hasil sitaan dari eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Menurut penilaian KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), nilai total aset tersebut mencapai hampir Rp100 miliar. Deni menilai hibah aset itu akan memberikan manfaat besar jika dikelola untuk pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Dengan langkah ini, Pemkab Probolinggo berharap proses lelang dan pengalihan aset dapat berjalan transparan dan memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat.