LINTASJATIM.com, Jombang – Bupati Jombang, Warsubi, memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak akan mengalami kenaikan hingga dua tahun ke depan. Langkah ini diambil di tengah sorotan publik atas lonjakan pajak yang memicu keluhan warga.
“Kami berkomitmen untuk tidak menaikkan PBB-P2 tahun 2026 dan 2027. Kami jamin tidak akan ada kenaikan,” tegas Warsubi dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
Ia menegaskan, lonjakan PBB yang terjadi pada 2024 dan 2025 bukan akibat kebijakan baru di masa kepemimpinannya, melainkan hasil penerapan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan ini menetapkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan penilaian tim appraisal tahun 2022.
“Itu berdasarkan Perda tahun 2023, yang berjalan pada tahun 2024 dan 2025. Kami hanya menjalankan amanat Perda tersebut,” ujarnya.
Kenaikan NJOP membuat tarif PBB di beberapa wilayah perkotaan melonjak tajam, bahkan ada yang melebihi 800%. Pemkab Jombang menawarkan jalur keberatan dan pengurangan tarif bagi warga yang merasa terbebani.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan, pada 2024 ada sekitar 11.000 bidang tanah dan bangunan yang mengajukan revisi tarif dari total lebih dari 700.000 bidang. Tahun 2025, jumlah pengajuan mencapai 5.000 bidang.
Warsubi pun menantang masyarakat mengadu langsung jika kelak terjadi kenaikan pada periode yang dijanjikannya.
“Kalau naik, temui saya atau ke Bapenda,” pungkasnya.