Dukungan Ekonomi Warga: Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Unggahan Gubernur Jawa Timur tentang jadwal pemutihan pajak 2025. Sumber foto: www.detik.com
Unggahan Gubernur Jawa Timur tentang jadwal pemutihan pajak 2025. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk dukungan nyata terhadap masyarakat. Program ini akan berlangsung mulai Senin (14/7/2025) hingga Minggu (31/8/2025) dan berlaku selama 49 hari.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melalui akun Instagram pribadinya @khofifah.ip.

Bacaan Lainnya

Dalam unggahannya, Khofifah menegaskan bahwa program tersebut ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pascapandemi serta meningkatkan kesadaran pajak.

“Pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat Jatim hadir kembali mulai 14 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025,” demikian keterangan yang dibagikan Gubernur Khofifah dalam Instagram Story-nya, Minggu (13/7/2025).

Dalam pelaksanaannya, program ini membebaskan denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan roda dua, termasuk milik warga kurang mampu, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha kecil yang menggunakan kendaraan roda tiga.

Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga berencana mengumumkan kebijakan keringanan pajak kendaraan lainnya dalam waktu dekat. Tujuannya adalah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak serta menciptakan iklim ekonomi yang lebih inklusif.

Program pemutihan pajak ini diharapkan tidak hanya memberikan keringanan secara finansial, tetapi juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor secara tertib.

Pos terkait