LINTASJATIM.com, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya terus mendorong penerapan regulasi parkir yang sesuai aturan, menyusul kesepakatan sejumlah minimarket untuk menggratiskan biaya parkir bagi konsumen.
Keputusan ini lahir dari hasil pertemuan antara Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan para perwakilan toko modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Rabu (18/6/2025).
Langkah tersebut bukan sekadar bentuk pelayanan, tetapi juga bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur kewajiban pengelola usaha menyediakan lahan parkir, menggunakan juru parkir (jukir) resmi, serta membayar pajak parkir 10 persen dari pendapatan.
“Teman-teman ini rata-rata manajernya baru, kepala dinas juga baru. Akhirnya sama-sama enggak ngerti ini, sama lupanya terkait aturan itu,” ujar Eri, menjelaskan latar belakang mandeknya regulasi parkir sejak disepakati pada 2019.
Kini, dengan kesepakatan yang telah diperbarui, minimarket seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Lawson, Circle K, Kmart, dan Family Mart resmi membebaskan biaya parkir. Tak hanya itu, seluruh toko diwajibkan menggunakan jukir dengan seragam resmi dari perusahaan.
“Untuk konsumen yang belanja di toko kami, tidak perlu takut atau ragu soal parkir. Sudah pasti gratis,” kata Romadhoni, perwakilan Aprindo Surabaya. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh jaringan minimarket anggota Aprindo.
Pihak Aprindo juga meminta kerja sama masyarakat agar tidak memberi uang kepada jukir yang tidak resmi atau menarik bayaran secara sepihak.
“Kalau ada jukir yang masih minta uang, apalagi mengaku sukarela, lebih baik jangan dilayani. Kalau sampai memaksa, segera laporkan,” tegas Romadhoni.
Untuk pelaporan, masyarakat bisa langsung menghubungi Command Center 112 milik Pemkot Surabaya atau melapor ke Dinas Perhubungan agar bisa segera ditertibkan.
Generalisasi kebijakan ini juga menandai pembukaan kembali akses parkir yang sempat disegel Satpol PP karena pelanggaran aturan. Kini, seluruh minimarket yang tergabung dalam Aprindo telah mematuhi prosedur pengelolaan parkir sesuai Perda.
Pemkot Surabaya berharap langkah ini menjadi contoh bagi pengelola minimarket lain yang belum menerapkan sistem serupa. Romadhoni pun menyampaikan komitmennya: “Budaya parkir gratis akan tetap kami jaga demi kenyamanan pelanggan.”