Parkir Sembarangan oleh Tempat Usaha Ganggu Lalu Lintas, Wali Kota Surabaya Akan Tertibkan

Salah satu ruas jalan yang terdampak dari parkir tepi jalan. Sumber foto: https://surabaya.kompas.com
Salah satu ruas jalan yang terdampak dari parkir tepi jalan. Sumber foto: https://surabaya.kompas.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Kemacetan di sejumlah ruas jalan di Surabaya semakin sering terjadi, dan salah satu penyebab utamanya adalah penggunaan tepi jalan oleh tempat usaha sebagai area parkir.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyoroti praktik ini dan berkomitmen untuk menertibkannya demi kelancaran lalu lintas dan optimalisasi pendapatan daerah.

Bacaan Lainnya

Menurut Eri, banyak tempat usaha seperti rumah makan mengabaikan kewajiban menyediakan area parkir yang memadai sesuai jumlah pengunjung.

Hal ini menyebabkan kendaraan pengunjung menumpuk di pinggir jalan, memperparah kemacetan di kota yang ruang jalannya terbatas.

“Jalannya enggak besar, parkir di pinggir jalan, ya akhirnya macet semua. Surabaya iki dalane wis gak sepiro gede,” ujar Eri, Selasa (17/6/2025).

Ia menegaskan, praktik ini tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga merugikan pemerintah kota dari sisi pendapatan.

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri, menggunakan juru parkir resmi, dan membayar pajak parkir sebesar 10 persen dari pendapatan bulanan.

Selain itu, Eri menyinggung perlunya kejelasan pengelolaan parkir yang menggunakan jalan umum. Ia mempertanyakan, “Kalau parkir di jalan umum, ini ikut siapa? Dishub atau pemilik usahanya?”

Pemkot Surabaya juga mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk mengatur lebih lanjut penggunaan badan jalan oleh pihak swasta.

Eri menambahkan, langkah penertiban ini juga bertujuan menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari sektor parkir.

“Kalau kita tidak punya inovasi, hilang kabeh duit parkir iki. Maka kita harus cari solusi. Salah satunya mungkin dengan membuat zona parkir khusus di depan usaha, yang tarifnya bisa berbeda,” katanya.

Ia menyatakan akan mengajak para pelaku usaha untuk berdialog, termasuk dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), guna menemukan solusi yang tidak memberatkan dunia usaha namun tetap menjaga ketertiban kota.

Sebelumnya, Eri juga melakukan inspeksi mendadak ke RSUD dr Soewandhie di Jalan Tambakrejo untuk melihat langsung pengelolaan parkir di fasilitas pelayanan publik.

Pos terkait