LINTASJATIM.com, Jember – Kantor Urusan Agama (KUA) Jember membuka kembali pendaftaran akad nikah bagi masyarakat. Di masa pandemi Covid-19 ini, pendaftaran diutamakan via daring.
Namun, warga juga diizinkan langsung datang ke KUA terdekat dengan mentaati protokol kesehatan.
Untuk teknis pelaksanaan akad nikah, juga diatur sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Di antaranya, pembatasan tamu undangan dan kerabat saat prosesi akad nikah.
Selain itu, juga harus menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti halnya masker dan menjaga jarak.
“Sesuai dengan SE dari Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama RI, masyarakat Jember bisa mendaftarkan akad nikah baik langsung datang ke KUA ataupun lewat online (daring, red),” kata Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Misbakul Munir saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (17/6/2020).
Munir menjelaskan, KUA juga tidak hanya menerima pendaftaran saja, namun juga mencakup pemeriksaan dan pelaksanaan prosesi akad nikah.
“Namun tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan. Jadi jika menikah di KUA, untuk pelaksanaannya bisa dilakukan, dengan maksimal 10 orang yang berada dalam ruangan,” katanya kepada FaktualNews.co.
Sedangkan jika calon pengantin menginginkan pelaksanaan akad nikah di luar KUA, sesuai aturan tamu yang diperbolehkan hanya sebanyak 20 persen dari kapasitas gedung.
“Atau tidak lebih dari 30 orang, sesuai dengan kapasitas ruangan. Tentunya, juga Pihak penyelenggara, juga memastikan baik calon pengantin, tamu, maupun penghulu menaati protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak,” sambungnya menjelaskan.
Munir menambahkan, sementara aturan tersebut hanya berlaku untuk akad nikah saja, bukan resepsi.
“Sampai saat ini belum ada keputusan terkait pelaksanaan resepsi pernikahan. Hanya mekanisme akad nikah saja,” tegasnya.
Lebih lanjut Munir mengatakan, jikalau akan ads resepsi, maka harus ada koordinasi dengan pihak terkait yakni gugus tugas Covid 19 dan juga aparat keamanan.
Sementara itu untuk biaya, Munir mengatakan, masih tetap dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.
“Jika akad nikah dilakukan pada jam dan hari kerja, masyarakat tidak dikenakan biaya. Apabila dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya Rp 600 ribu,” pangkasnya.
Source: faktualnews.co, Lihat Artikel Asli