LINTASJATIM.com, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memperkenalkan program pengurangan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor melalui sistem pemutihan. Langkah ini ditujukan untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan akan diadakan dua kali tahun ini.
“Insyaallah, kita akan melaksanakan dua periode, yaitu Juli-Agustus-September, dan kemudian Oktober-November-Desember,” kata Khofifah, seperti yang dilansir oleh Kompas.com, pada hari Kamis (22/5/2025).
Serangkaian insentif dalam program ini mencakup penghapusan Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, pembebasan denda administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk penghapusan tarif progresif untuk PKB.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak hanya akan terbantu dalam mengurangi denda keterlambatan, tetapi juga akan mempermudah proses balik nama kendaraan yang selama ini terhambat oleh biaya BBN II yang tinggi.
Di samping itu, pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan juga berkesempatan untuk menghemat biaya karena adanya pembebasan pada PKB progresif.
Sebagai informasi tambahan, program yang serupa terakhir kali dilaksanakan dari Selasa (1/10/2024) hingga Sabtu (30/11/2024). Pada waktu itu, Pemprov Jatim menargetkan penghapusan BBN II dan seterusnya untuk 126. 100 kendaraan dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 75,4 miliar.
Selain itu, penghapusan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB ditujukan kepada sekitar 390. 000 kendaraan, dan pembebasan PKB progresif berlaku untuk 3. 000 kendaraan dengan nilai lebih dari Rp 3,9 miliar.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi nyata untuk membantu masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu di daerah Jawa Timur.