LINTASJATIM.com, Surabaya – Pilkada serentak 2024 yang sudah dilalui, kini memasuki adanya permohonan pengajuan gugatan perselisihan hasil suara pada Pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Di Provinsi Jawa Timur ada 3 kabupaten yang mengajukan permohonan gugatan hasil rekapitulasi penghitungan suara sengketa hasil pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam saat ditemui media membeberkan bahwa ada tiga paslon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, pada sabtu,(07/12/2024)
“Jadi sampai sore hari ini ada tiga kabupaten yang masuk di permohonan sengeketa di Mahkamah Kontitusi. Tiga daerah itu yaitu calon pada Pilkada Ponorogo, Magetan dan Bangkalan,” jelasnya.
Calon yang menggugat diantaranya paslon nomor dengan urut 01 pada Pilkada Ponorogo yaitu Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo. Dalam hasil rekapitulasi KPU, paslon ini mendapat 254.618 suara, sementara pesaingnya, paslon dengan nomor urut 02 yaitu Sugiri Sancoko – Lisdyarita mendapat 300.790 suara,” ucap Umam.
Selanjutnya terjadi pada Pilkada Magetan, yaitu paslon dengan nomor urut 3 yaitu Sujatno – Ida Yuhana Ulfa. Berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon tersebut mendapat 136.083 suara, Selisih tipis dari paslon nomor urut 01 Nanik Endang – Suyatni Priasmoro yang unggul dengan perolehan 137.347 suara,” ujarnya.
Sedangkan pada Pilkada Kabupaten Bangkalan, gugatan diajukan oleh paslon nomot urut 02 yaitu Mathur Husyairi-Jayus Salam, hasil rekapitulasi mendapat 211.201 suara, sementara pesaingnya, paslon nomor urut 01 Lukman Hakim dan Moch Fauzan Jakfar memperoleh total suara sebanyak 319.072,” tuturnya.
Umam kembali menjelaskan bahwa sengketa di tiga wilayah tesebut, seluruhnya berkaitan dengan perselisihan hasil suara, yang pertama Magetan, kemudian Bangkalan dan satunya Ponorogo yang sudah masuk.
“Kalau pun ada permasalahan soal tata cara dan prosedur pilkada, maka hal itu juga masuk dalam rangkaian sengketa perolehan hasil,” tutupnya.