LINTASJATIM.com, Bangkalan – Taufik seorang warga desa Kapor, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura merasa kecewa terhadap tindakan kepala desa (Kades) Kapor, Burneh Muhammad Naji yang menolak menandatangani dokumen yang berkaitan dengan proses sertifikat tanah miliknya.
“Saya kecewa sama Kades Kapor, M. Naji yang tidak mau tanda tangan dokumen saya terkait urusan sertifikat tanah. Saya mau mengubah sertifikat tanah bentuk fisik atau konvensional ke elektronik. Tapi Kades Kapor mempersulit,” papar Taufik, Jum’at (8/11/2024).
Cerita Taufik sudah enam kali mendatangi rumah Kades Kapor untuk tanda tangan dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan sertifikat electronik miliknya. Namun yang bersangkutan tidak bersedia tanda tangan dokumen tersebut.
“Saya sudah enam kali mendatangi rumah Kades Kapor. Tidak pernah ditemui. Terakhir kali saya di rumah Kades bertemu istrinya. Berkas kami disuruh dititipkan ke istri Kades Kapor. Saya sudah titip berkas. Setelah keesokan harinya berkas kami oleh istri kades dititipkan ke saudara saya. Tetapi saya lihat masih belum juga ditandatangani oleh si Kades Kapor. Kami merasa kecewa,” ungkap Taufik.
Setelah merasa diabaikan oleh Kades Naji kami melanjutkan upaya dengan mendatangi kantor Camat Burneh. Disana, beliau menyampaikan kronologi kejadian kepada Camat, yang kemudian Camat akan memfasilitasi warga dan kades agar dipermudah urusannya. Taufik yang sudah merasa kecewa dan geram, menolak untuk kembali berurusan dengan Kades Kapor.
“Enam kali saya ditolak Kades, kami ngadu ke Camat Burneh secara lisan soal tindakan kades tersebut dan menurut camat dirinya sudah menghubungi Kades Kapor untuk tanda tangan, tetapi hasilnya nihil. Kades Kapor juga tidak mau tanda tangan,” tambahnya.
Kata Taufik sertifikat yang kami miliki itu tidak bermasalah. Dokumen berkas untuk pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan sudah lengkap seluruhnya, serta tanda tangan pemilik samping kanan dan kiri sudah mengizinkan semuanya.
“Kami mengubah sertifikat konvensional ke Elektronik niatnya untuk menghindari kerusakan dan tertera dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BPN serta tidak mudah hilang. Kami sudah izin dan ditandatangani pemilik samping kanan kiri rumah saya. Semuanya menginzinkan. Tetapi kenapa Kades Kapor mempersulit urusan kami, ada apa,” tanya Taufik.
Sementara Dussalam ketua LSM Khabertana yang mendampingi Taufik menjelaskan jika seorang Kades itu tugasnya wajib melayani warganya tanpa terkecuali. “Melayani warga adalah hak dan tanggung jawab kepala desa,” ucap Dussalam.
Ia menegaskan, jika persoalan ini masih terjadi dan kades Kapor tetap mempersulit tanda tangan warganya maka dirinya tidak segan-segan akan menempuh jalur hukum.
“Jika Kades Kapor masih belum menandatangani izin sertifkat elektronik warganya, maka kami tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum. Karena sebetulnya ini tidak ada masalah terkait dokumen sertifkat. Semuanya lengkap punya saudara Taufik ini, tetapi memang Kades Kapor saja yang enggan menandatangani,” papar Dussalam.
Menurut Dussalam tugas dan tanggung jawab seorang kades adalah melayani masyarakat, maka layanilah dengan baik. Permasalahan ini juga mengundang perhatian warga Desa Kapor karena banyak warga juga ketika meminta tanda tangan kades Kapor sangat susah.
“Tapi kenapa dipersulit begini warga minta tanda tangan, padahal tugas kades melayani warganya. Kami menuntut kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang yakni Camat Burneh, dan juga PJ. Bupati Bangkalan untuk segera memberikan arahan pada Kades Kapor dan memastikan pelayanan publik di Desa mereka berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya. (Syaif)