LINTASJATIM.com, Surabaya – Untuk memperingati Hari Pahlawan Nasional hari Minggu (10/11/2024) besok, Pemkot Surabaya perintahkan warga untuk mengibarkan bendera merah putih sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 400.14.1.1/23803/436.8.6/2024.
Selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan bahwa pengibaran bendera ini diharuskan bagi seluruh masyarakat Surabaya dan dikibarkan selama 12 jam mulai pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore.
“Untuk memeriahkan Hari Pahlawan Nasional, masyarakat diperbolehkan untuk mengenakan kostum seperti para pahlawan-pahlawan Indonesia, mengenakan pin merah putih layaknya pahlawan Indonesia sesungguhnya, dan mendengarkan lagu-lagu nasional Indonesia,” Ujarnya pada Kamis (07/11/2024).
Selain untuk masyarakat, acara seperti ini juga akan dilakukan oleh para pejabat yang ada di pemerintahan pada hari terakhir kerja atau hari jumat sebelum Hari Pahlawan Nasional.
Pemkot Surabaya menghimbau bahwa semua ini ditujukan kepada seluruh masyarakat, seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan dan kelurahan, sekolah, tempat hiburan, hotel, juga restoran.
Videotron yang ada di sekitar Surabaya dihimbau oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menayangkan video apapun yang mengandung unsur pahlawan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya juga akan memutar lagu-lagu nasional di semua lampu lalu lintas yang ada di Surabaya.
Untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya akan melakukan penghiasan kota dengan tema pahlawan atau tema perjuangan pada saat perang dahulu.