Saat ditanya apakah artinya PSBB Surabaya Raya, tidak diperpanjang, Sekdaprov menjawab singkat.
“Ya sudah, ada masa transisi selama 14 hari. Langsung 14 hari,” jelasnya.
Pergub PSBB Surabaya Raya sendiri telah selesai pada tanggal 8 Juni 2020. Berarti, pergub telah selesai.
“Itu diputuskan oleh Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo dan Wali Kota Surabaya. Ibu gubernur beserta forkopimda melakukan mediasi sebagai mediator untuk mengkoordinasikan bahwa PSBB Surabaya Raya sampai di tanggal 8 Juni,” pungkasnya.
Dalam rapat kali ini, tampak hadir Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
Source: jatimnow.com, Lihat Artikel Asli