Netralitas Perangkat Desa Dipertanyakan, Terindikasi Terlibat Politik Praktis dalam Pilkada Situbondo

LINTASJATIM.com, Situbondo – Perangkat Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo diduga terlibat dalam politik praktis dengan berfoto bersama salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Situbondo. Selasa, (22/10/2024).

Insiden ini menjadi sorotan dalam upaya menjaga netralitas aparatur desa pada Pilkada serentak 2024.

Bacaan Lainnya

Tekos Sosial, yang akrab disapa Pepenk, menegaskan bahwa netralitas kepala desa dan perangkat desa menjadi poin krusial dalam pengawasan Pilkada.

Menurutnya, pelanggaran netralitas ini berpotensi dikenai sanksi pidana dan denda, sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menjelaskan bahwa regulasi dalam Pasal 280, 282, dan 494 UU No. 7 Tahun 2017 melarang keterlibatan perangkat desa dalam kampanye.

“Banyak perangkat desa tidak memahami konsekuensi pidana ini, padahal sanksinya jelas berupa denda dan pidana,” ujar Pepenk.

Regulasi terkait politik praktis juga terdapat dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang aparatur desa terlibat dalam kegiatan kampanye.

Larangan ini tidak hanya berlaku bagi perangkat Desa Paowan, tetapi juga bagi perangkat desa lainnya yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

Pepenk menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Bawaslu Situbondo, lengkap dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami sudah mengantongi bukti dari beberapa perangkat desa lain,” tegasnya. (Lil)

Pos terkait