KPU Situbondo Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada Meski Sempat Bermasalah

KPU Situbondo
KPU Situbondo

LINTASJATIM.com, Situbondo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo memastikan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada 27 November 2024 mendatang, meskipun sebelumnya sempat mengalami kendala teknis. Senin, (14/10/2024).

Langkah ini diambil guna mempermudah KPU dalam mengakses informasi hasil suara sementara dari pasangan calon bupati dan wakil bupati di tempat pemungutan suara (TPS).

Bacaan Lainnya

Menurut Andi Wahyu P, P.IP, dari Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Situbondo, saat ini pihaknya terus melakukan uji coba dan penambahan fitur agar Sirekap dapat berfungsi lebih optimal.

“Saat ini kami fokus mempersiapkan Sirekap agar siap digunakan. Berbagai fitur sudah diperbaiki untuk memudahkan pengguna,” kata Andi, Minggu (13/10/2024).

Ia menambahkan bahwa ketentuan penggunaan Sirekap telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Meski begitu, hingga kini masih belum ada petunjuk teknis (juknis) yang rinci terkait pengoperasian sistem tersebut untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Kami masih menunggu juknis dari KPU RI. Belum ada kepastian mengenai kapasitas sistem dalam menampung data rekapitulasi suara,” ujarnya.

Andi juga mengingatkan masyarakat bahwa Sirekap hanya merupakan alat bantu untuk menghitung suara. Sementara, lembaran C hasil tetap menjadi dasar resmi untuk menentukan hasil perolehan suara.

“Dengan Sirekap, kami harap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait proses rekapitulasi suara di kemudian hari,” tegasnya. (Lil)

Pos terkait