Dugaan Pelanggaran Kampanye, Dua Anggota DPRD Situbondo Dilaporkan ke Bawaslu

LINTASJATIM.com, Situbondo – Seorang aktivis senior di Kabupaten Situbondo, Amirul Mustafa, melaporkan 35 anggota DPRD Situbondo ke Bawaslu pada Kamis (03/10/2024).

Amirul menuding mereka terlibat dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024.

Bacaan Lainnya

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya terkait keterlibatan pejabat daerah dalam kampanye tanpa izin cuti resmi. Kamis, (03/10/2024)

Dalam laporannya, Amirul Mustafa menyoroti dua anggota DPRD dengan inisial A dan Y yang terlihat berpartisipasi dalam kampanye di Pasar Panarukan tanpa mengantongi izin cuti dari ketua DPRD.

Ia mengungkapkan bahwa meskipun ada 35 anggota yang dilaporkan, fokus utamanya adalah dua anggota yang secara langsung terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut.

“Tidak ada satupun anggota DPRD Situbondo yang mengajukan izin cuti kepada KPU atau Bawaslu,” jelas Amirul, setelah melakukan klarifikasi dengan Ketua KPU Situbondo.

Ia juga mengaitkan dugaan pelanggaran ini dengan tidak disahkannya P-APBD 2024, yang diduga merupakan langkah politis untuk mendukung pasangan calon nomor urut 1, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah.

Amirul berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini agar proses Pilkada berjalan sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja. (Lil)

Pos terkait