Praktisi Hukum Asal Situbondo: Non-ASN Boleh Terlibat Politik Praktis, Asalkan Tak Gunakan Fasilitas Negara

LINTASJATIM.com, Situbondo – Menjelang Pilkada 2024, Dr. Supriyono, seorang praktisi hukum dari Kabupaten Situbondo, memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai pihak-pihak yang dapat terlibat dalam kegiatan politik praktis. Dalam sosialisasinya, alumni Universitas Jember ini menekankan bahwa larangan kampanye hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Jumat, (27/09/2024)

Supriyono menjelaskan bahwa meskipun ASN masih memiliki hak suara dalam pemilihan, mereka dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye atau mendukung pasangan calon (Paslon) secara terbuka. Sementara itu, anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak suara maupun hak berpartisipasi dalam kampanye.

Bacaan Lainnya

“Selain TNI, Polri, dan ASN, pihak-pihak lain seperti kader kesehatan, posyandu, sukarelawan, serta non-ASN lainnya boleh mendukung atau mengkampanyekan calon kepala daerah tanpa melanggar aturan,” ujar Supriyono dalam pernyataannya pada Jumat (27/9/2024).

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat yang tidak tergolong ASN, TNI, Polri, atau penyelenggara pemerintahan tidak perlu takut untuk mendukung salah satu Paslon. Namun, Supriyono mengingatkan agar mereka tidak memanfaatkan fasilitas negara dalam proses kampanye.

“Siapa pun yang tidak terkait dengan jabatan di pemerintahan, tidak perlu khawatir menjadi pendukung atau sukarelawan Paslon, selama tidak menggunakan fasilitas negara,” lanjutnya.

Sebagai contoh, Supriyono menyebutkan bahwa guru PAUD, honorer, kader kesehatan, dan sukarelawan desa tetap dapat terlibat dalam politik praktis selama mereka tidak sedang menjalankan tugas resmi atau memanfaatkan fasilitas negara.

Ia juga menekankan bahwa selama diskusi atau ajakan mendukung salah satu calon dilakukan di luar jam kerja dan tidak menggunakan atribut resmi, hal tersebut tidak melanggar aturan.

“Tidak ada undang-undang yang bisa dijadikan dasar untuk menakut-nakuti masyarakat dalam mendukung salah satu calon selama mereka tidak melanggar ketentuan yang ada,” pungkas Supriyono.

Dengan demikian, Supriyono berharap masyarakat non-ASN lebih percaya diri dalam menyampaikan dukungan politiknya selama mengikuti aturan yang berlaku. (Lil)

Pos terkait