LINTASJATIM.com – Situbondo, Sebanyak tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo resmi ditetapkan sebagai pimpinan untuk periode 2024-2029 melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat (20/9/2024).
Rapat terbuka tersebut dihadiri oleh 35 anggota dewan dan menetapkan Mahbub Junaidi dari fraksi PKB sebagai Ketua DPRD, dengan Abdurrahman dari fraksi PPP dan Hambali dari fraksi Gerindra sebagai Wakil Ketua DPRD.
Namun, satu kursi pimpinan yang seharusnya diisi oleh Handi Handoko dari fraksi PDI-P belum dapat diresmikan karena surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya belum diterima oleh DPRD.
Mahbub Junaidi, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Sementara DPRD, menjelaskan bahwa penetapan tiga pimpinan ini didasarkan pada surat rekomendasi yang diajukan oleh masing-masing partai kepada DPRD. “SK dari PKB, PPP, dan Gerindra sudah kami terima, sehingga nama-nama yang direkomendasikan telah ditetapkan melalui rapat paripurna,” ungkapnya.
Setelah penetapan, hasil keputusan tersebut akan segera dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk pengesahan. Menurut Mahbub, pengesahan ini diperlukan sebelum pimpinan dewan dapat dilantik secara definitif. “Tanpa pengesahan dari Gubernur, pimpinan DPRD belum bisa dilantik,” tambahnya.
Mahbub juga berharap agar proses pengesahan dari Gubernur dapat segera dilakukan karena DPRD Situbondo harus menyelesaikan sejumlah tugas penting, salah satunya pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun 2024. “Tanpa pimpinan definitif, perda perubahan anggaran tidak dapat disahkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDI-P Situbondo, Handi Handoko, tidak memberikan banyak tanggapan terkait keterlambatan SK dari DPP, dan menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan DPP. “Saya akan mengikuti keputusan dari DPP,” ujarnya singkat. (Lil)