LINTASJATIM.com, Tulungagung – Bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Budi Setiahadi dan Hj Susilowati dalam baliho terpampang logo Pemkab Tulungagung menuai kritikan. Bawaslu Tulungagung masih akan merapatkan internal dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin menerangkan sejauh ini Bawaslu saat masih akan membahas secara internal.
Lalu, langkah selanjutnya juga berkoordinasi dengan stakeholder dari tim terkait LO pemasang tersebut sekaligus Satpol PP Tulungagung.
“Pertama untuk menertibkan, kedua nanti eksekusi dengan satpol PP. Sebelumnya nanti kita akan mematangkan pembahasan di internal,” ujar Nurul Muhtadin di Kantor Bawaslu Tulungagung, Kamis (12/09/2024).
Menyoal apakah melanggar aturan, Muhtadin menerangkan belum masuk ke dalam sebuah pelanggaran. Sebab, saat ini masih belum tahapan penetapan calon maupun masa kampanye.
“Sesuai aturan itu belum karena belum kampanye belum masuk APK. Secara definisi APK belum masuk, nah itu berkaitan masalah Pilkada sehingga Bawaslu memang harus memberikan solusi atas ini,” paparnya.
Bawaslu Tulungagung menambahkan ketentuan alat peraga sosialisasi (APS) di Pilkada kali ini tidak ada. Tidak seperti pada masa Pemilu 2024 kemarin yang memang ada tahapan sosialisasi pasangan.
Pantauan penulis, banner tersebut logo Pemkab Tulungagung berada di pojok kiri dan pojok kanan terisi logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Disusul tulisan merah di tengah ‘2024 SeHaTi. Ngladeni lan Ngayomi’
Lantas gambar besar Budi Setiyahadi dan Hj Susilowati berpose memohon doa restu. Dibubuhi nama lengkap sekaligus tulisan Calon Bupati Tulungagung dan Calon Wakil Bupati Tulungagung.
Lalu, tulisan paling bawah ‘Tulungagung, Berbudaya, Industri, Maju, Beriman’. Tak hanya di beberapa titik, termasuk di depan rumah Budi sebanyak 2 buah. (mad)