LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati (Cabup) dan calon Wakil Bupati (Cawabup) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Informasi Pendaftaran pasangan calon akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran tersebut nantinya akan diumumkan melalui media televisi, cetak, online, sosial dan juga website resmi KPU Kabupaten Banyuwangi.
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Lukman Afandi, mengatakan, regulasi ketentuan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi mengalami perubahan secara signifikan dan fundamental.
Hal ini berdasarkan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU/XXII/2024 dan nomor 70/PUU/XXII/2024 serta dikuatkan oleh Surat Dinas dari KPU Republik Indonesia Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 dimana partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 baik yang mendapat kursi DPRD atau tidak.
Semuanya bisa mengusung pasangan calon Kepala Daerah dengan memperhatikan persentase dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan syarat minimal dari suara Sah Hasil pemilihan umum Legislatif Tahun 2024.
Kendati demikian, partai-partai politik harus mengumpulkan minimal 63.698 suara sah dari Pemilu 2024 untuk dapat mengajukan pasangan calon. Jumlah ini didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Banyuwangi yang mencapai 1.341.678 orang, dengan persentase 6,5% dari total suara sah sebanyak 979.960 suara.
Jumlah DPT Kabupaten Banyuwangi pada Pemilu Tahun 2024 adalah 1.341.678, maka persentasenya 6,5% dikalikan dengan jumlah perolehan suara sah dari seluruh partai politik yaitu 979.960, sehingga partai politik atau gabungan partai politik harus mendapatkan minimal 63.698 suara untuk dapat mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Kemudian syarat usia Calon Bupati dan Wakil Bupati, juga mengalami perubahan dimana pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 15 batas usia calon minimal 25 Tahun terhitung sejak pelantikan, Namun, dalam putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 diubah menjadi terhitung sejak ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU Kabupaten,” ungkap ujar Anang.
Selanjutnya, setelah diterima pendaftarannya dan jika dinyatakan lengkap, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi akan mengikuti tes kesehatan secara menyeluruh di Rumah Sakit Umum Syaiful Anwar-Malang.