LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Pemberlakuan PSBB tahap III sudah berjalan satu Minggu, namun data penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo tidak kunjung menurun.
Menurut M. Husni Thamrin, ketua Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Sidoarjo. Sebelum New Normal diterapkan, ketua Gugus Tugas pencegahan dan penanganan Covid-19 atau Plt. Bupati Sidoarjo harus mengevaluasi. Karena tidak sedikit anggaran Pemkab yang dikeluarkan.
“Harus peka terhadap kondisi masyarakat terutama persoalan ekonomi masyarakat. Minimal evaluasi melibatkan seluruh elemen masyarakat terkait, jangan menyalakan masyarakat,” tuturnya, Senin (1/6/2020).
Sebagimana diketahui, perkembangan penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Timur semakin meningkat. Salah satunya Sidoarjo yang termasuk katagori zona merah.
“Sebanyak 1053 ODP, 405 PDP, 655 Confirm, 58 Meninggal dan 29 Sembuh update Dinkes Sidoarjo per 1 Juni 2020,” kata Cak Husni sapaan akrabnya.
Cak Husni berharap Pemkab Sidoarjo melakukan langkah-langkah strategis dalam menangani Pandemi ini sebelum diberlakukannya New Normal.
“Kami berharap ada langkah-langkah kongkrit dari Pemkab Sidoarjo untuk mengatasi Pandemi Covid-19 ini sebelum diberlakukannya New Normal,” harapannya.
Pemberlakuan PSBB tahap III sebagaimana Perbup Sidoarjo nomor 39 tahun 2020 difokuskan di desa atau kelurahan dengan konsep Kampung Tangguh (KT).
Kata Cak Husni, sebelum munculnya Perbup nomor 39 tahun 2020, di desa sudah membentuk Relawan Desa dalam pencegahan dan penanganan Covid-19. Itu artinya Perbub tidak ada pengaruhnya dengan relawan yang sudah bekerja.
Selama ini, kata Ketua Hipakad, pihaknya juga sudah melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 diantaranya Penyemprotan Desinfektan, sosialisasi hidup sehat pada masyarakat.
Lebih jauh Cak Husni menjelaskan, yang sudah dilakukan oleh Relawan Desa tersebut yaitu melakukan penyemprotan disinfektan, pembagian masker, penerapkan PSBB tahap I dan II dengan diberlakukannya jam malam.
Selain itu juga melakukan identifikasi warga yang rentan sakit, menidentifikasi keluar masuk warga, memastikan tidak ada kerumunan warga.
Cek Point dengan Termometer Gun juga dilakukan relawan, penyediaan Ruang Isolasi di Desa dan sosialisasi Protokol Kesehatan serta pembagian bantuan termasuk BLT Dana Desa bagi keluarga miskin yang terdampak Covid-19.
“Jadi kami berharap kepada Plt Bupati Sidoarjo, pelaksanaan Perbup nomor 39 itu harus disinergikan dengan Surat Edaran Menteri Desa nomor 8 tahun 2020, dan surat edaran Sekda Sidoarjo nomor 141/2656/438.5.8/2020 yang terbit per tanggal 7 April 2020, karena ujung tombaknya adalah desa,” jelas Cak Husni yang juga akivis Forum Gerakan Reformasi Sidoarjo (Forgres).
“Kasihan masyarakat terutama Pemerintah desa yang semakin bingung dengan banyaknya regulasi,” tambahnya.
Disisi lain, pemerintah desa dalam hal ini relawan desa tanggap Covid-19 disibukkan dengan persoalan data Bansos dan BST yang dirasa carut-marut oleh pemerintah desa. “Bantuan sudah realisasi, sedangkan himbaunya baru muncul dari Plt. Bupati,” ungkap ketua HIPAKAD Sidoarjo periode 2019-2024 itu, Senin 1 Juni 2020 dikediamannya.
“Mestinya itu harus dievaluasi oleh Plt. Bupati Sidoarjo, sebagai perbaikan langkah-langkah penanganan Covid-19 terutama bagi keluarga yang terdampak,” pungkasnya.