UMP Jawa Timur Tahun 2024 Naik Sebesar 6,12% atau Rp 2.165.244

Ilustrasi uang 100 ribu rupiah
Ilustrasi uang 100 ribu rupiah

LINTASJATIM.com, SurabayaUpah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024 telah diumumkan. UMP Jatim tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30.

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang dilihat detikJatim di laman JDIH Biro Hukum Pemprov Jatim, UMP Jatim Tahun 2024 mengalami kenaikan dibanding UMP Jatim Tahun 2023.

“Memutuskan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30,” tulis Kepgub Jatim Nomor 188/606/KPTS/013/2023 yang dilihat detikJatim, Senin (20/11/2023) malam.

Kepgub tersebut ditetapkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya pada 20 November 2023.

Jika dihitung, UMP Jatim Tahun 2023 sebesar Rp. 2.040.244,30. Kini angkanya naik 6,12% dari UMP Jatim 2023 menjadi Rp 2.165.244,30.

Pos terkait