LINTASJATIM.com, Surabaya – Pada Lebaran hari pertama di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, Minggu (24/5/2020).
Petugas gabungan di cek point Bundaran Waru memaksa puluhan pengendara kendaraan bermotor untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanannya ke Kota Surabaya.
Hal itu diketahui dari pantauan langsung beritajatim.com di lapangan mulai pukul 07.00 hingga 07.48 WIB.
Tidak diizinkannya puluhan pengendara kendaraan bermotor itu karena berbagai alasan. Mulai dari tidak membawa identitas jelas, tidak memiliki tujuan jelas, bukan warga Surabaya, hingga berboncengan tidak dengan keluarga satu KTP.
Kejadian menarik pun terjadi ketika petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap satu pasang pria-wanita yang berboncengan dengan satu sepeda motor. Kepada petugas, mereka mengaku pasangan suami istri.
“Ini istri saya Pak, baru menikah. Ini tadi habis ke Sidoarjo sebentar lalu mau pulang. Rumah saya di Pucang situ,” kata pria yang mengendarai motor berplat L itu.
Hanya saja, ketika diminta menunjukkan KTP, petugas menemukan jika KTP keduanya tidak satu alamat. Sang pria pun bersikeras jika karena baru menikah, KTP keduanya belum sempat diperbarui. “Baru Pak menikahnya, belum sempat (memperbarui),” dalihnya.
Sayangnya, ketika diminta menunjukkan bukti lebih lanjut, keduanya tidak mampu memperlihatkan apa-apa. Tak menunggu lama, petugas pun meminta agar keduanya putar balik dan tidak bisa melanjutkan perjalannya.
“Kalau tidak ada bukti valid pasangan suami-istri dan KTP tidak satu alamat namun berboncengan di satu sepeda motor, maka mohon maaf silakan putar balik,” ujar petugas gabungan dari Kepolisian itu.
Source: beritajatim.com, Lihat Artikel Asli