LINTASJATIM.com, Kediri – Sejumlah desa di Kabupaten Kediri hari ini (24/5/2020) melakukan lockdown total. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi merebaknya virus corona di tengah masyarakat terlebih pada moment lebaran.
Seperti yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri yang menutup total akses masuk desa, termasuk gang-gang kecil juga ditutup.
Pemdes setempat hanya menyisakan dua pintu utama yaitu Dusun Pojok dan Dusun Bulusari Utara. Itupun hanya untuk urusan logistik, ambulance dan keamanan. Warga yang tidak ada urusan terkait itu tidak bisa keluar atau masuk.
“Yang jaga RT, RW, Lembaga Desa secara gantian. 2 akses utama ditutup dan semuanya dijaga. Gang kecil juga sudah diblok rapat, udah gak bisa masuk kecuali lewat jalur utama penjagaan,” terang Kepala Desa Bulusari Agus Utomo saat dikonfirmasi Lintasjatim.com melalui pesan singkat, Minggu (24/5/2020).
Agus mengatakan, penutupan akses Bulusari akan berlangsung selama 2 hari ke depan yaitu hari ini Minggu (24/5) dan Senin (25/5) besok. Penutupan itu langsung dikoordinatori oleh Kepada Desa setempat.
“Iya, ditutup 2 hari, setelah itu normal, semua gak boleh masuk dan keluar kecuali urusan logistik, ambulance dan urusan keamanan,” imbuh Agus.
Penutupan itu sebagai antisipasi arus warga yang keluar masuk Desa Bulusari. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di wilayahnya.
Agus berharap agar semua warga Desa Bulusari mematuhi peraturan yang ada. Tetap berada di rumah, tidak melakukan anjangsana. Hal itu demi keselamatan bersama dan memutus mata rantai penularan virus mematikan Covid-19.
Sebelumnya, Pemdes setempat juga telah mengeluarkan surat himbauan terkait pelaksanaan hari Raya Idul Fitri.
Isi himbauan itu antara lain warga desa lain tidak diperbolehkan berkunjung ke Desa Bulusari. Sebaliknya, warga Desa Bulusari tidak diperbolehkan berkunjung ke desa lain.
Selain itu, warga juga dihimbau untuk tidak melakukan anjangsana ke tetangga maupun mengadakan halal bihalal/reuni yang menimbulkan kerumunan.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan tentang aturan bagi pemudik yang masih dalam masa karantina. Pemudik dalam masa karantina tidak diperbolehkan keluar rumah apalagi menjalankan sholat idul fitri di mushola/masjid.
Jika didapati pemudik keluar rumah sebelum masa karantina habis. Maka Pemdes akan melakukan tindakan tegas berupa denda Rp.1.000.000,- sebagaimana surat pernyataan yang telah ditandatangani sebelum karantina.