Hj. Aisyah Lilia Agustina Sosialisasi Perda Tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren

DPRD Jawa Timur Dra. Hj. Aisyah Lilia Agustina, M.Si
DPRD Jawa Timur Dra. Hj. Aisyah Lilia Agustina, M.Si

LINTASJATIM.com, MadiunSetelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren, DPRD Jawa Timur Dra. Hj. Aisyah Lilia Agustina, M.Si langsung menggelar sosialisasi di Dukuh Juron, Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan Madiun pada Sabtu (11/6/2022).

Sosialisasi Perda tersebut dilakukan di lingkungan NU Madiun termasuk MWC NU Kecamatan Sawahan, Muslimat NU Sawahan, Fatayat NU sawahan, dan Ansor NU Sawahan Madiun.

Bacaan Lainnya

Dra. Hj. Aisyah Lilia Agustina dalam paparannya menjelaskan, Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang juga merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi negara kepada pesantren.

Adanya undang-undang tersebut adalah bentuk dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat, yang berkontribusi besar bagi Indonesia sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang.

“Perda yang diinisiatori oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. Meskipun telah disahkan, pihaknya berjanji bakal terus mengawal Perda Pesantren dan program yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan di Pesantren,” ungkapnya.

Menurut dia, pengesahan Perda tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di wilayahnya. Menurutnya, saat ini cukup banyak pesantren di Jawa Timur yang lembaga pendidikannya sudah baik sekali, tapi masih ada yang baru tumbuh, bahkan kurang progresif.

“Bukan itu saja, sampai sekarang juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kementerian Agama setempat. Melalui perda ini diberikan kepastian hukum, sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah,” ucap Ning Aisyah.

Ning Aisyah berharap, ke depannya pesantren harus berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya perda tersebut pesantren diharapkan lebih kuat dalam melakukan perannya sebagai lembaga pendidikan.

“Melalui Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, pondok pesantren yang belum terdaftar di Kanwil Kemenag Jatim bisa mendapatkan fasilitas sama. Terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras yang terjalin dalam pembahasan Raperda ini,” tutupnya. (Anw/Sut)

Pos terkait