Usulan BLT Tak Disetujui, Kades Gredek Duduk Sampeyan Marah dan Siap Dicopot

Kades Gredek Duduk Sampeyan Gresik

LINTASJATIM.com, Gresik – Bersama puluhan warga, Muhammad Bahrul Ghofar, Kepala Desa Gredek mendatangi kantor Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik pada Rabu (20/5/2020).

Kedatangannya itu hendak meminta klarifikasi Suropadi sebagai Camat Duduk Sampeyan terkait usulan calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang tidak disetujui.

Bacaan Lainnya

Namun, saat itu Camat tidak ada di tempat sehingga ditemui oleh Sekcam dan Kasi Kesra Kecamatan. Saat ditanya perihal penolakan data tersebut keduanya mengaku tidak tahu menahu.

Aksi protes itu sempat direkam dengan kamera ponsel dan akhirnya menjadi viral di media sosial Facebook.

Dalam video itu terlihat Kepala Desa Gredek marah di depan kantor Kecamatan Duduk Sampeyan dan siap dicopot apabila dirinya tidak bisa menjadi seorang lurah.

“Sebetulnya ada apa di Kecamatan Duduk? Ada apa dengan Pak Camat? Kalau memang secara pribadi tidak suka dengan kepala desa Gredek, jangan bawa-bawa hak masyarakt saya,” ungkap Ghofar di hadapan Sekcam dan Kesra dengan nada tinggi.

Ini kepentingan hak masyarakat saya, hak saya perjuangkan. Jabatan saya tak deleh (taruh, red) pak, tak deleh pak, karena aku dadi lurah gak iso merjuangno hak e rakyat,” lanjut Ghofar sambil mencopot dan membanting jaket serta kemeja putih yang dikenakannya.

Dirinya menegaskan, bahwa selama ini orientasinya bukan hanya proyek tetapi bagaimana memperjuangkan hak masyarakat.

Kata Ghofar Ia tidak mempermasalahkan apabila sejak awal ada pemberitahuan bahwa data yang diajukan desa tidak disetujui. Kades Gredek ini merasa kesal karena pihaknya selama ini sudah berkali-kali musyawarah desa (Musdes) untuk membahas data tersebut.

“Bagaimana tidak kesal, padahal semua sudah sesuai aturan dan ditetapkan dalam musdes, semua sudah sesuai prosedur,” kata Ghofar Rabu (20/5/2020).

Bahkan, data itu sudah sudah 4x dikembalikan dan yang terakhir sudah proses pairing. Itu artinya tinggal mengeluarkan SK beserta data desa lainnya. Namun, kenyataannya justru data tersebut tidak disetujui dengan alasan yang tidak jelas.

Ghofar mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan calon penerima bantuan JPS sebanyak 153 KK. Sedangkan yang masuk kategori layak sebanyak 125 KK dan tidak layak ada 28 KK.

Nantinya, data yang tidak disetujui itu akan dicover dengan BLT Dana Desa sesuai PMK No.50 tahun 2020.

Pos terkait