LINTASJATIM.com, Surabaya – Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di wilayah Surabaya Raya, pelanggaran jam malam masih banyak terjadi.
Tak hanya keramaian di warung kopi, namun juga masih banyak resto cepat saji di wilayah Surabaya yang masih beroperasi di atas jam 21.00 WIB.
“Untuk resto cepat saji yang masih beroperasi kami tutup secara paksa. Total ada sembilan resto yang sudah kami tutup paksa di wilayah Surabaya,” kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa saat ditemui di sela patroli, Selasa (19/5/2020) malam.
Ia menjelaskan, sembilan resto itu ditutup paksa sejak penerapan PSBB tahap II mulai 12 Mei hingga 19 Mei 2020 atau selama delapan hari.
Rinciannya, ada tiga resto Mc Donald yang ditutup paksa, tiga resto Burger King, satu resto Yoshinoya, satu resto Domino’s Pizza, dan satu resto Carl’s Jr.
Dari penutupan paksa itu, Satpol PP Jatim bersama Polda Jatim menyita KTP seluruh pegawai yang masih bekerja dan menutup paksa saat masih beroperasi pada saat penerapan jam malam.
Namun saat penutupan paksa, Budi memberikan toleransi bagi pengemudi ojek online (ojol) yang sudah terlanjur menerima pesanan.
“Saat sidak, untuk ojol yang sudah terlanjur dapat order kami persilahkan untuk menyelesaikan pesanan terlebih dahulu. Setelah selesai, kami proses penyitaan KTP pegawai yang bekerja dan langsung menutup paksa saat itu juga,” ungkapnya.
Tapi seluruh resto itu, kata dia, masih dapat tetap beroperasi di luar jam malam selama PSBB tahap II berlangsung hingga 25 Mei 2020.
“Sekali lagi, kami hanya menjalankan aturan pembatasan operasional saat jam malam saja,” ujarnya.
Hal serupa, kata Budi, juga diterapkan Satpol PP di Sidoarjo dan Gresik. Selain resto cepat saji, penutupan juga dilakukan pada toko swalayan atau ritel modern.
“Seperti Alfamart dan Indomart semua wajib tutup jam 9 malam selama PSBB tahap II ini. Wajib tanpa kecuali. Jika masih tetap melanggar bisa dilakukan pencabutan izin usahanya,” pungkasnya.