LINTASJATIM.com, Surabaya – Beberapa Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, dengan buka hingga jam 03.00 dan menimbulkan kericuhan.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni memberi peringatan keras. Pihaknya menyebut para pemilik RHU seharusnya membayar kepercayaan yang telah diberikan Pemkot Surabaya agar mereka tetap bisa menggerakkan roda ekonomi seperti jenis usaha lainnya yang tertuang di pakta integritas dengan tertib aturan.
“Kepercayaan besar tersebut harus dijaga oleh pemilik RHU, dan itu sudah dituangkan dalam pakta integritas yang sudah di tanda tangani,” jelasnya kepada tim media, Senin (21/2/2022).
Pria yang akrab disapa Thoni itu mengimbau kepada seluruh pemilik RHU untuk berkomitmen menerapkan aturan yang ada dan tidak bermain main atas aturan itu.
“Iya. Apalagi, saat ini dibutuhkan kesadaran bersama untuk menjaga kota Surabaya dalam menghadapi merebaknya varian Omicron,” katanya.
“Jika ada pelanggaran atas hal tersebut sebaiknya diberikan teguran sebagaimana aturan yang berlaku,” imbuh Thoni.
Menurut Thoni, DPRD Surabaya bersama jajaran Satpol PP akan terus melakukan pemantauan lapangan untuk melihat sejauh mana pemilik RHU memenuhi ketentuan Perwali dan implementasi pakta integritas yang sudah ditanda tangani.
“Karena banyak aduan dari masyarakat masih adanya pemilik RHU yang melanggar jam operasional. Contohnya RHU yang ada didepan Gedung Negara Grahadi yang kebisingan musiknya dapat mengganggu istirahat warga sekitar,” pungkasnya.