Bupati Kediri Pantau Langsung Seleksi Perangkat Desa, Mas Dhito: Jika Ada Kecurangan, Langsung Dipidana!

Bupati Kedir Hanindhito Himawan Pramana
Bupati Kedir Hanindhito Himawan Pramana

LINTASJATIM.com, Kediri – Ujian ulang pengisian perangkat desa kembali digelar di Kabupaten Kediri. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, atau yang akrab disapa Mas Dhito turut memantau langsung ujian tersebut yang digelar di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG).

Mas Dhito mengajak semua peserta dan masyarakat Kabupaten Kediri, bersama mengawal proses pengisian perangkat desa supaya berjalan transparan, tanpa kecurangan. Bila sampai terjadi kecurangan, tidak menutup kemungkinan bisa masuk ranah pidana.

Bacaan Lainnya

“Fungsi dari teman-teman kepala desa selaku penyelenggara sangat penting untuk bisa memajukan desanya masing-masing, dimulai dari pengisian perangkat,” kata Mas Dhito usai melakukan pemantauan, Senin (27/12/2021).

Ujian ulang pengisian perangkat desa itu diikuti 664 peserta, yang sebelumnya melakukan ujian pada 9 Desember 2021. Jumlah itu terdiri dari 13 kecamatan, 68 desa, dengan 146 lowongan jabatan perangkat desa.

Menurut Mas Dhito, proses pengangkatan perangkat desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021. Berdasarkan aturan itu, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, dalam Perbup 48 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi kewenangan kepada desa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dalam hal ini mempunyai fungsi monitoring dan evaluasi.

“Ujian ulang perangkat desa ini diharapkan berjalan secara baik dan kondusif (tanpa kecurangan),” imbuh Mas Dhito.

Untuk diketahui, di acara Jumat Ngopi pada 24 Desember lalu, Mas Dhito menyampaikan bahwa dalam ujian pengisian perangkat desa pada 9 Desember lalu, terdapat temuan penilaian 63,34 yang terjadi di 48 desa. Aduan masyarakat pun bermunculan terkait dugaan pelanggaran berupa kesalahan pada sistem penilaian.

“Hitung-hitungan 63,34 itu setelah dicoba oleh Inspektorat dengan rumus yang ada angkanya tidak ketemu,” ucap Mas Dhito .

Berangkat dari hal itu, Pemkab Kediri melakukan penghentian sementara pengisian perangkat desa hingga diputuskan untuk dilakukan ujian ulang. Dengan dilakukan ujian ulang ini, diharapkan proses seleksi perangkat desa berjalan bersih dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau nanti masih ada kecurangan, tidak menutup kemungkinan masuk ranah pidana. Jadi ini yang saya peringatkan betul,” tandas Mas Dhito.

Pos terkait