LINTASJATIM.com, Yogyakarta – Kementrian Kesehatan Republik Indonesia mendukung penuh pengelolaan dan tata cara pengelolaan limbah medis secara benar dan bertanggungjawab. Hal ini disampaikan oleh Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI Vensya Sitohang saat berkunjung ke RS Dr Sardjito Yogyakarta untuk meninjau (Autoclave) hibah dari WHO, Jumat (10/12/2021).
“Kami mendukung upaya teman – teman melakukan proses pengolahan limbah medis melalui tahapan yang standar berdasarkan regulasi yg sudah ada. Ini bermanfaat di aspek yang lainnya,”katanya, Minggu (12/12/2021).
Vensya memandang sampah medis, domestik maupun residu plastik masih bisa di lakukan upaya pengelolaan sehinga memberikan nilai manfaat bila dikelola dengan benar sesuai standar. Tentunya dengan dukungan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan.
“Salah satunya adalah residu plastik non B3 masih bisa dilakukan upaya pengelolan menjadi energi terbarukan dalam bentuk minyak cair dan carbon aktif. Waktu melihat sempel di Bank Sampah Melati Husada saya mengajak sanitarian di seluruh Indonesia dan masyarakat agar merubah mindset bahwa sampah bisa dimanfaatkan sehingga kesehatan lingkungan bisa lebih baik dan mendatangkan sirkular ekonomi,”terangnya.
Perwakilan Kdmenkes lainnya Sofyan melihat dokumen tata kelola limbah dan sampah di RSUP SARDJITO cukup tertata rapai dengan sistem informasi sehingga bisa dilihat secara realteam. Ini disebut saebagai capaian parameter pengurangan dan pengelolaan limbah medis secara bertagung jawab.
“Dukungan teknologi tepat guna dalam pengelelolaanya sangat dibutuhkan dalam mendukung upaya penanganan limbah.
Bank Sampah Melati Husada yang dikelola menjemennya oleh pihak ketiga betul – betul menempatkan pengelolan sampah bermartabat. Untuk mengajak kerjasama dengan konsep kemitraan pemberdayaan kewirausahaan dengsn baik praktisi pengiat serta LSM maupun akademisi dalam inovasi pengelolaannya.
Bukan hanya di RS Sardjito saja, tetapi seluruh Indoesia, khususnya dalam tata kelola limbah dan sampah melalui kelembagaan bank sampah yang sudah di atur dalam regulasi,”jelasnya.
Pendiri PT. Timdis Indonesia Dinamis yang menjalin kerjasama dengan RSUP Sardjito dalam pengelolaan sampah domestik untuk dilakukan upya daur ulang. Sampah ini dapat mencapai bisa 10 sampai 15 ton dalam sebulannya. RS Sardjito menjadi contoh tata cara pengelolaan dan pengurangan limbah dan sampah secara tanggung jawab untuk limbah medis 3R sesuai regulasi permen KLHK P56.
“Yakni tentang tata cara penangan dan pengelolan limbah fasyankes sesuai standar pengelolan limbah yang terpilah dari awal sumber limbah dapat dilakukan upaya pengurangan dan pengelolan per bulan 4 sampai 5 ton perbulan. Ini menjadi satu jawaban tata kelola tersitem melalui kelembagan bank sampah untuk mendukung program pemerintah terkait Indonesia Bebas Sampah 2025 dan program Jastrada dalam upaya pengurangan dan penaganan sampah di sumbernya,”katanya.
Tidak kalah penting menurut Arif, pengelola sampah fasyankes tidak dimaknai secara sembarangan. Hal ini lantaran ruang lingkup fasyankes perlu penaganan khusus dan kewaspadaan tinggi, sehingga tata kelolanya menjadi acuan di penegakan hukum bila salah dalam mengelola.
“Timdis berdiri sejak tahun 2010 dan bertransformasi menjadi PT Timdis Id. Kami mempunyai 4 bidang layanan yakni
Konsultan – Pendampingan – Pelatihan dan Standarisasi dan Bidang Kesehatan Lingkungan,”katanya.
Arif berujar bahwa Timdis telah menjalin kerjasama di 60 Kota dan Kabupaten dengan Nota Kesepahaman yg di tuangkan dalam PKS bersama 180 Fasyankes Nasional. Dia mempunyai program baru dalam olah sampah nepis atau popok di ruang lingkup fasyankes dimana program ini didukung penuh oleh mitra POPOKU BERKAH dari kota Banyuwangi.
Ketua Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) provinsi DIY Heru subaris Kasjono yang ikut mendampingi kunjungan Vensya Sitohang mengatakan bahwa, limbah dan sampah dari fasyankes dapat diselesaikan di dalam lingkungan Fasyankes itu sendiri.
Penyelesaian ini menurutnya dapat bekerjasama dengan pihak ketiga yg berpengalaman dan kredibel tentu yang berijin dalam melakukan olahan material lanjutan harus dapat dipertanggung jawabkan. Karena tata kelola sampah dan limbah menjadi ukuran parameter penilain akreditasi maupun penilain 10 touls greend hospital pungkasnya.
“Harusnya Pemerintah mendorong dan mendukung hal ini, salah satunya terkait regulasi yang mensupport upaya tersebut. Bahkan seharusnya memberikan reward atau insentif,”imbuhnya.
Heru Subaris Kasjono selalu dosen Poltekkes Yogyakarta dalam kajianya secara akademisi berujar, untuk meminimasi limbah medis dengan konsep 3R yang di sematkan dalam gelar kedoktornya mampu membantu fasyankes sampai hari ini dengan pengurangan anggaran pengelolan limbah B3 infeksius yang cukup mahal konsep 3R mampu mengurangi timbulan biaya 30 sampai 40 % persen.
“Kami menyarankan bahwa rumah sakit harus mempunyai program peran berbagi tangung jawab dengan produsen dari sisa kemasan yang dihasilkan, hal ini dilakukan supaya dalam regulasi mampu medorong upaya Zero Waste Hospital,”pungkasnya.