LINTASJATIM.com, Mojokerto – Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang mengeluhkan tidak mendapat bantuan sosial (bansos). Bahkan bansos yang diberikan oleh pemerintah tidak tepat sasaran.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Mojokerto menyediakan formulir online untuk mempercepat dalam penanganan bansos Covid-19. Pemkot membuat tiga kanal laporan yaitu:
- Warga mampu tapi menerima bantuan
- Bantuan sosial tidak tepat sasaran
- Warga terdampak tapi belum menerima bantuan
Ketiga link itu dapat diakses secara online dengan memasukan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo menjelaskan, tiga link aduan sengaja disediakan untuk memfasilitasi, mengakomodir keluhan, saran dan masukan dari masyarakat dalam pendistribusian bantuan tersebut.
Form pelaporan yang diinisiasi oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto tersebut dibuka sejak Rabu, (13/5/2020) kemarin. Dalam waktu sehari, data yang masuk mencapai 896 laporan.
Gaguk yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto itu mengungkapkan, dari 896 laporan terdiri dari 24 laporan warga mampu tapi menerima bantuan, 45 laporan bantuan sosial tidak tepat sasaran dan 790 laporan warga terdampak tapi belum menerima bantuan.
“Ketiga link laporan itu akan ditutup hari Kamis 14 Mei 2020 atau hari tepat pukul 24.00 WIB. Bagi masyarakat segera melaporkan agar kami ditindaklanjuti,” kata Gaguk.
Data yang sudah masuk, kata Gaguk, akan diserahkan pada Dinas Sosial (Dinsos) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi data dan verifikasi lapangan. Untuk memastikan warga dengan identitas tersebut apakah layak menerima bantuan.
Apabila masih ada masyarakat yang ingin mengadu, tiga link itu akan dibuka kembali. Gaguk menghimbau untuk memanfaatkan link pelaporan itu dengan sebaik mungkin. (Stj)