Warga Banyuwangi Tapi Belum Dapat Bansos? Ayo Daftar, Begini Caranya

Formulir Pelaporan Bansos Banyuwangi

LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Kabar gembira bagi masyarakat Banyuwangi yang belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali dari pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten setempat.

Warga Banyuwangi dapat melaporkan dirinya maupun orang lain yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) tapi belum mendapatkannya. Pelaporan itu dilakukan secara online melalui Formulir Pelaporan Bansos Banyuwangi dengan alamat situs https://corona.banyuwangikab.go.id/bansos/formulir.

Bacaan Lainnya

Sistem ini dibuat oleh Pemkab Banyuwangi untuk menampung warga yang belum terdaftar di skema jaringan pengaman sosial baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten.

“Sekarang ini pemerintah pusat, provinsi dan pemkab telah menyalurkan bantuan sosial di Kabupaten Banyuwangi yang menjangkau sebanyak 269.00 Kepala Keluarga (KK). Padahal data yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebesar 193.000 KK,” jelas Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Meski angka penerima bansos melampaui data internal pemkab sebagaimana dalam DTKS, Azwar Anas menyadari mungkin data kemiskinan yang sangat dinamis dan belum terintegrasi dengan baik.

Ada kemungkinan warga terdampak belum menerima bantuan. Oleh sebab itu, Pemkab Banyuwangi menyedikan pelaporan secara online yang dapat di akses https://corona.banyuwangikab.go.id/bansos/formulir.

Meski telah disiapkan pelaporan online, masyarakat Banyuwangi juga dapat melaporkan secara offline dengan cara ke desa masing-masing atau ke kecamatan.

“Jadi tidak perlu marah, Apalagi menyalahkan kepala desa, lurah, RT/RW jika menemukan warga yang perlu dibantu. Cukup laporkan di sini, ayo kita saling peduli,” kata Anas, Rabu (13/5/2020).

Dalam sistem pelaporan itu terdapat dua fitur yang harus dipahami. Fitur pertama, melaporkan dirinya sendiri yang belum mendapatkan bantuan sosial. Warga juga dapat melaporkan orang lain yang dinilai layak untuk mendapat bantuan. Pada menu ini tersedia kolom nama pelapor dan nomor telpon pelapor untuk verifikasi.

“Jadi, warga yang tidak punya ponsel atau tidak bisa akses internet juga bisa dibantu orang lain untuk didaftarkan. Mangkanya dalam urusan ini kita harus saling membantu lingkungan sekitar,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Banyuwangi, Budi Santoso.

”Basisnya adalah nomor induk kependudukan (NIK) yang kami silangkan dengan Smart Kampung yang telah mempunyai basis data lengkap semua penerima bantuan. Jadi misal si A melaporkan tetangganya, si B, nah padahal si B ternyata sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, maka otomatis tertolak,” ujarnya.

Fitur kedua adalah pengecekan penerima bansos. Warga cukup memasukkan NIK untuk mengetahui apakah sudah termasuk daftar penerima bantuan atau belum.

”Karena berbagai skema bantuan ini kan cairnya tidak bareng. Ada case, warga A melihat warga B sudah menerima bantuan, kemudian melaporkan, padahal warga A ini juga sudah masuk daftar penerima bantuan untuk skema lain. Ini terjadi karena cairnya bantuan memang tidak bareng,” ungkap Budi.

Budi menambahkan, laporan warga yang masuk akan diverifikasi dengan dua tahap. Pertama, NIK disilangkan dengan basis data Pemkab Banyuwangi di Smart Kampung. Jika NIK terdeteksi sebagai penerima bantuan, maka otomatis tertolak. Smart Kampung sendiri adalah sistem digitalisasi pelayanan publik hingga tingkat desa yang dikembangkan Pemkab Banyuwangi.

”Misalnya ada anak muda melaporkan diri dengan memasukkan NIK-nya, padahal bapaknya sudah menerima Bantuan Sosial Tunai Kemensos, maka otomatis tertolak karena di sistem sudah terintegrasi satu keluarga. Demikian pula sebaliknya, jika memang belum menerima bantuan, otomatis permohonan diproses ke verifikasi tahap dua,” ujar Budi.

Verifikasi kedua, ketika warga yang melapor memang belum menerima bansos lainnya, maka tim akan menilai kelayakannya. ”Jika dinyatakan layak, maka bantuan disalurkan. Kami membikin SOP, bantuan tersalurkan paling lambat seminggu sejak dinyatakan layak,” ujarnya. (Stj)

Pos terkait