LINTASJATIM.com, Malang – Melalui rapat yang berlangsung di Kantor Bakorwil, Jalan Simpang Ijen, Kota Malang, Sekda Prov Jatim, Heru Tjahjono menyebut jika saat ini pihak Pemprov Jatim telah melayangkan surat ke Pemerintah Pusat guna pelaksanaan PSBB dalam penanganan pandemik Covid-19 di beberapa daerah.
Surat itu, kata Heru, dilayangkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. “Hari ini sudah dilaksanakan tahapan-tahapan dengan membuat surat kepada Pemerintah Pusat, melalui Gubenur,” ujarnya, Senin, (11/5/2020).
Heru menambahkan jika standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksananaan PSBB mendatang, akan dimaksimalkan di setiap perbatasan Kota/Kabupaten. “Mengingat, adanya industry yang beroperasi dan mempekerjakan buruh dari luar daerah,” ungkapnya.
Ketentuan terkait PSBB, imbuh dia, akan dituangkan dalam peraturan Walikota atau Perwali secara terperinci. Bahkan, dirinya pun mengajak masyarakat Malang raya untuk ikut berpartisipasi mensukseskan pemberlakukan PSBB mendatang.
“Transportasi itu kita batasi. Nanti akan disampaikan dalam Perwali. Pada intinya, kita akan membbuat Perwali lebih disiplin. Untuk sementara, yang sudah jelas adalah tidak boleh berkerumun dan pembatasan beribadah,” bebernya.
Senada, Danrem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Zainuddin menambahkan jika ajakan yang disampaikan oleh Sekda Provinsi Jatim itu, dinilai sangat tepat.
Bukan hanya sekedar kesadaran saja, namun, kedisiplinan masyarakat pun sangat diperlukan selama pemberlakukan PSBB di Malang Raya.
“Dari rapat terbatas, kita sudah mendapatkan gambaran dari Kepolisian dan TNI. Semua, sudah menyampaikan antisipasi di pintu masuk Malang Raya yang cukup banyak,” ujar Danrem. (Stj)