LINTASJATIM.com, Malang– Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Terawan Agus Putranto resmi menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya.
Hal itu berdasarkan Surat Elektronik (SE) nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 yang dikeluarkan kemarin malam (Senin 11/5/2020).
Surat itu berisi tentang persetujuan penerapan PSBB di tiga Pemerintah Daerah (Pemda) Malang Raya yakni Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.
Malam itu juga Pemerintah Kabupaten Malang langsung bergerak mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait di Pendopo Pringgitan untuk membahas Peraturan Bupati dan teknis pelaksanaan PSBB.
Drs. H.M. Sanusi, M.M, Bupati Malang, mengatakan PSBB akan dimulai malam ini, Senin (11/5/2020) dan akan diberlakukan jam malam. Pihaknya dibantu oleh personel dari Polres dan Kodim untuk memperlancar PSBB.
Bagi pelanggar PSBB di Malang Raya itu akan ditindak tegas seperti Kabupaten/Kota lain yang sudah menerapkan PSBB. Misalnya apabila terdapat orang yang berkerumun akan dibubarkan. Apabila besoknya diulangi lagi akan diberi sanksi.
Sanusi menambahkan, penerapan PSBB di wilayahnya itu difokuskan pada 14 Kecamatan dari 33 Kecamtan yang ada. Sedangkan untuk tiga Kecamatan yaitu Ngantang, Pujon dan Kasembon akan dipantau oleh Polres Batu. (Stj)