Polisi Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Malang

Tangkap Layar CCTV
Tangkap Layar CCTV

LINTASJATIM.com, Malang – Polisi akhirnya mengungkap identitas pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pemotor di Jalan Raya Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kota Malang usai menyelidiki kasus tersebut berdasarkan rekaman CCTV.

Polisi berhasil menciduk pelaku dan sudah menetapkan statusnya sebagai tersangka. Rekaman CCTV menunjukkan bahwa pengemudi pikab berinisial EB menyenggol premotor Honda Scoopy di lajur kiri hingga membuat korban terjatuh ke kanan dan tergilas roda belakang pikab.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, pengemudi justru kabur tanpa memberikan pertolongan pada korban. Hasil olah TKP ini didapat dari saksi yang memberikan keterangan saat kecelakaan tersebut terjadi.

“Pelaku sempat menepi dan melihat TKP. Setelah itu pergi,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna, Jumat (27/8/2021)

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi akhirnya menangkap pengemudi mobil pikab yakni EB berdasarkan plat mobil. Ternyata mobil tersebut telah beralih tangan ke kakaknya.

Pelaku sempat kabur karena takut dimarahi karena mobil tersebut adalah mobil pinjaman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jlaan dengan ancaman enam tahun penjara.

Pos terkait