LINTASJATIM.com, Blitar – Meski sudah berdiri megah, puluhan tenda pernikahan di Blitar terpaksa dibongkar Satpol PP. Hal ini dilakukan karena warga yang menggelar hajatan ngeyel tetap menggelarnya saat PPKM level 4.
Kabid Penegakan Perundang undangan Satpol PP Kabupaten Blitar, Ruslan menyampaikan tindakan penertiban yang dilakukannya berdasarkan SE Inmendagri dan SK Bupati Blitar. Dalam peraturan itu diatur, larangan menggelar hajatan di wilayah yang masuk PPKM level 4.
“Namun karena ini bulan besar musimnya orang Jawa menggelar hajat mantu, masih banyak juga yang tidak memahami aturan itu. Jadi terpaksa, terop (tenda) yang sudah berdiri kami minta dibongkar kembali,” kata Ruslan, Jumat (30/7/2021).
Ia mengatakan pihaknya tidak pernah melarang orang untuk menikah. Apalagi dalam adat tradisi Jawa, tanggal dan bulan yang telah ditentukan tidak bisa dimajukan atau diundur.
Namun karena dalam regulasi itu jelas disebutkan, ijab kabul pernikahan bisa tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Tapi, untuk menggelar hajatan yang mengundang banyak orang itu memang dilarang. Sehingga, sebelum hari H, pihaknya bersama tiga pilar melakukan tindakan persuatif yang humanis kepada warga.
“Sebetulnya satgas tingkat desa itu sudah memberitahu regulasi selama PPKM level 4. Tapi ya masih saja ada yang mendirikan terop. Sehari kemarin saja, kami minta bongkar lagi 3 tenda,” ungkapnya.
Beberapa kecamatan yang telah diminta membongkar tenda pernikahan di antaranya di Kecamatan Srengat, Nglegok, Gandusari, dan Sanankulon.
Ruslan mengimbau warga mematuhi aturan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah. Karena memutus paparan Corona ini terletak pada kesadaran masyarakat sendiri untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan.