LINTASJATIM.com, Surabaya – Pemberlakuan PPKM Level 4, Pemkot Surabaya mengizinkan warung kopi (warkop) tetap buka. Namun, pelanggan yang minum hanya dibatasi 3 orang dan durasi hanya 20 menit.
Dengan pemberlakukan kebijakan tersebut, bagaimana tanggapan pemilik dan pelanggan warung kopi?
Salah satu pemilik warkop, Chamim (39) mengaku menerima aturan ngopi hanya sekitar 20 menit. Meski begitu, ia keberatan jika pelanggan hanya dibatasi 3 orang saja. Ia kemudian mengusulkan jumlah pelanggan sekitar 50 persen.
“Standar ngopi 20 menit ya. Tapi maksimalnya itu yang agak berat. Kalau misal 10 orang dibatasi 5 orang itu gak apa-apa. Paling ndak 50 persen lah,” ujar Chamim kepada tim media, Selasa (27/7/2021).
“Itu pendapat dan usulan saya. Tapi kalau sudah diputuskan begitu kita cuma pasrah. Bisa apa kita,” imbuh pemilik warkop di Jalan Jemur Andayani itu.
Sementara itu, Ian (35), salah satu pelanggan warkop menilai aturan itu jelas berdampak pada pendapatan pemilik warkop. Ia juga menyebut aturan ngopi di tempat hanya 3 orang dan selama 20 menit tidak masuk akal.
“Kasihan mas pemilik warkop pendapatan berkurang akibat PPKM, ditambah dibatasi 3 orang 20 menit gak masuk akal. Ini ngopi ya bukan bukan rental playstation (PS),” paparnya.
Ian menyampaikan orang yang ngopi tidak bisa sekali minum dan langsung pulang. Sebab, menurutnya terkadang di warkop juga pelanggan butuh bicara membahas segala permasalahan.
“Orang ngopi ndak cuma minum kopi langsung pulang, pastinya banyak urusan bisa diselesaikan di warkop. Ndak mungkin dibatasi hanya 3 orang dan waktu 20 menit. Lagi-lagi gak masuk akal,” tandas Ian.